bvn/hmden
TERTIBKAN BALIHO – Satpol PP Kota Denpasar kembali menertibkan baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, pamflet, dan atribut sejenis yang terpasang di fasilitas umum, Selasa (12/8).
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Dalam upaya menciptakan kebersihan, keindahan, dan kenyamanan Kota Denpasar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melalui Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat bersama Bidang KUKM melaksanakan kegiatan penertiban baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, pamflet, dan atribut sejenis yang terpasang di fasilitas umum, Selasa (12/8).
Kegiatan yang dipimpin oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar AA Ngr. Gd. Yudie Asmara ini menyasar sejumlah titik, di antaranya Jalan WR Supratman, Jalan Gandapura, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan Patimura.
Dari hasil penertiban, Satpol PP berhasil menurunkan berbagai atribut yang melanggar aturan, dengan rincian pamflet 37 buah, banner 49 buah, spanduk 20 buah, baliho 2 buah, umbul-umbul 2 buah, bendera 1 buah, dan papan nama 2 buah.
Yudie Asmara mengatakan, penertiban ini merupakan langkah rutin untuk menjaga estetika kota dan memastikan fasilitas umum bebas dari pemasangan atribut yang tidak sesuai ketentuan. “Kami mengimbau masyarakat, pelaku usaha, maupun pihak lain agar memasang media promosi pada tempat yang telah disediakan. Dengan begitu, keindahan dan ketertiban Kota Denpasar dapat terjaga bersama,” ujarnya.
Yudie Asmara menegaskan, Satpol PP Kota Denpasar akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen mewujudkan kota yang bersih, rapi, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. (wes/hmden)










































