bvn/sar
Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung Gusti Lanang Umbara.
MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –
Pasca inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan terhadap pembangunan sebuah vila di Canggu yang dinilai merusak saluran irigasi, Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung Gusti Lanang Umbara memberikan warning kepada pemilik vila jangan coba-coba melanjutkan pembangunan sebelum melengkapi semua perizinan yang dibutuhkan. “Ya, kami tegas sebelum melengkapi perizinan jangan coba-coba lanjutkan pembangunan,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya DPRD Badung, Senin (20/1/2025).
Sebelumnya ada info dari masyarakat, investor melanjutklan proyeknya. Karena itu, pihak tegas dan meminta Satpol PP sebagai instansi penegak perda untuk turun menertibkan kembali.
Menurut politisi PDI Perjuangan Dapil Petang tersebut, pelanggaran-pelanggaran yang terjadi saat ini tak lepas dari UU Cipta Kerja yang memberikan kemudahan seluas-luasnya kepada investor. Dalam UU ini, investor diberikan kemudahan sehingga investor tak perlu lagi mencari persetujuan seperti penyanding, persetujuan desa adat dan dinas, kemudian baru ke tingkat kabupaten. “Sekarang ketika sudah berproses di OSS, mereka sudah berani membangun,” tegasnya.
Sebenarnya, kata Lanang Umbara, mereka tetap harus berkoordinasi ke kabupaten terkait perizinan kemudian DLHK yang menangani amdal yakni UKL/UPL-nya dan PUPR yang menangani soal PBG-nya. “Tetapi pemahaman mereka ketika sudah lolos di OSS, mereka langsung membangun. Itu kadang-kadang terjadi sehingga dengan demikian pasti akan terjadi konflik di masyarakat,” tegasnya lagi.
Apa pun itu ketika pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat, DPRD Badung akan turun. Saat sidak itu pun, pihaknya sudah menutup pembangunan vila tersebut. Jika ada yang masih membandel, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satpol PP sebagai penegak perda agar mengambil tindakan tegas. “Sampai mereka bisa mengurus dan memenuhi persyaratan-persyaratan yang ada di Pemkab Badung dan di masyarakat,” katanya.
Ketika itu, sudah bisa mereka penuhi dan dengan masyarakat sudah tidak ada konflik, ujar Lanang Umbara, pihaknya pun tidak bisa melarang lagi. Dia menegaskan, ketika mereka sudah memenuhi syarat dan masyarakat sudah tak ada konflik dan pelanggaran-pelanggaran sudah ditanggulangi seperti saluran irigasi sudah kembali normal, tentu bisa dilanjutkan. “Kita tak bisa saklek karena Bali dan Badung bagian dari NKRI, kita harus tunduk pada aturan pusat,” katanya.
Menurutnya, jika semua perizinan sudah dipenuhi kemudian pembangunan bisa berlanjut dan akhirnya beropreasi, ini akan menjadi aset bagi Pemkab badung terutama sebagai penyumbang pendapatan daerah. “Mereka tentu akan membayarkan PHR jika sudah beroperasi,” tegasnya. (sar)