Beranda Bali News Segarkan Wawasan, Rakorda SMSI Provinsi Bali Diisi Sosialisasi CBP Rupiah dan QRIS

Segarkan Wawasan, Rakorda SMSI Provinsi Bali Diisi Sosialisasi CBP Rupiah dan QRIS

bvn/r

CBP RUPIAH – Narasumber Sri Arya Manik Bagus Subhaga dari BI Bali memaparkan materi CBP Rupiah di Rakorda SMSI Provinsi Bali, Selasa (18/2/2025).

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) SMSI Provinsi Bali yang digelar Selasa (18/2/2025) di Gedung PWI Bali Jalan Gatot Subroto Denpasar disegarkan dengan sosialisasi mengenai Cinta Bangga dan Paham (CBP) Rupiah, QRIS serta Keamanan Transaksi Digital. Materi ini disampaikan tiga narasumber dari Kantor BI Provinsi Bali.

Materi CBP Rupiah disampaikan Administrator Perkasan BI Bali Sri Arya Manik Bagus Subhaga, materi QRIS disampaikan Analis Yunior Fungsi Perizinan Sistem Pembayaran dan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia Laksono Kurniadi, serta Keamanan Digital dibawakan Analis Yunior Fungsi Implementasi Kebijakan Sistem Pembayaran BI Bali Abdurahman Zaki Mustofa.

Sri Arya Manik Bagus Subhaga menyampaikan, Cinta Bangga Paham Rupiah mesti dipahami sebagai salah satu upaya menghindarkan masyarakat dari uang rupiah palsu.

“Masyarakat mesti paham perbedaan uang rupiah asli dan palsu. Ada tiga cara untuk mengenali uang rupiah itu asli atau palsu yakni 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang). Masyarakat bisa mengenali dari bahan baku (kertas), watermark (tanda air), desain yang spesifik, teknik cetak yang khusus serta kode (untuk tuna netra),” terangnya.

Terkait pembayaran digital QRIS Laksono Kurniadi menjelaskan, Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) yaitu standar kode QR untuk pembayaran di Indonesia.

“Dengan QRIS, pembayaran lebih praktis, lebih cepat selesai, murah, mudah, aman (lindungi bisnis dari uang palsu) dan handal. Yang jelas, dengan QRIS, pembayaran dan transaksi menjadi CEMUMUAH (Cepat, Mudah, Murah, Aman, dan Handal),” jelas Laksono Kurniadi.

Sementara terkait keamanan digital, ujar Abdurahman Zaki Mustofa, mengatur soal kasus-kasus yang muncul jika terjadi permasalahan terkait transaksi digital. Selain OJK, BI juga menyiapkan saluran untuk menyampaikan kasus-kasus transaksi digital yang terjadi.

Baca Juga  Percepat Penurunan Stunting, TP PKK Denpasar Kembali Serahkan Bantuan 160 Paket PMT

Walau begitu, dia juga menyarankan agar semua pihak lebih berhati-hati ketika melakukan transaksi secara online atau digital. “Pastikan nama yang dituju dan jumlah yang dikirim benar,” ungkapnya.

Terkait Rakorda ini, Ketua SMSI Provinsi Bali Emanuel Dewata Oja mengusung tema  “Bergerak Bersama Majukan Media yang Mandiri”. Rakorda mendorong media online di Bali untuk lebih mandiri dan profesional dalam menghadapi tantangan industri digital.  “Kita ingin media lebih mandiri, pelan-pelan naik kelas. Caranya? Kita dorong kerja sama dengan pihak eksternal agar lebih kuat,” jelas Edo.

Menurutnya, tantangan utama media online saat ini adalah pengelolaan manajemen yang belum profesional, sehingga sulit mencapai profit yang stabil. Oleh karena itu, SMSI mendorong media untuk bersatu dalam organisasi guna meningkatkan daya saing.

“Kita harus bergerak bersama. Kalau sendiri-sendiri, kurang efektif. SMSI sebagai organisasi media online terbesar di Indonesia bisa menjadi wadah untuk memperkuat manajemen dan profitabilitas media,” terangnya.

Selain itu, permasalahan rekrutmen wartawan juga menjadi perhatian. Banyak media yang masih merekrut jurnalis tanpa kompetensi memadai, yang berisiko melanggar kode etik jurnalistik. Untuk itu, SMSI akan mengarahkan agar setiap provinsi dan kabupaten/kota mengadakan pelatihan bagi wartawan. “Profesionalisme wartawan harus dijaga. Jangan sampai ada yang salah memahami Undang-Undang Pers dan kode etik jurnalistik. Kita juga mendorong agar wartawan mengikuti uji kompetensi,” katanya.

Saat ini, SMSI Bali memiliki sekitar 52 anggota dan tercatat sebagai konstituen resmi Dewan Pers. Organisasi ini terbuka bagi media online yang ingin bergabung, dengan syarat memiliki badan hukum dan legalitas yang lengkap.

Terkait komite etik, SMSI Bali mengakui bahwa saat ini belum memiliki struktur khusus untuk menangani sengketa pers dan pelanggaran kode etik di internal organisasi. “Komite etik di pusat pun belum ada, ini akan kami sampaikan agar ke depan bisa dibentuk untuk menangani persoalan yang muncul,” pungkasnya. (sar)