Beranda Badung News Sesuaikan dengan Nomenklatur Belanja Daerah yang Baru, Bupati Giri Prasta Rancang APBD...

Sesuaikan dengan Nomenklatur Belanja Daerah yang Baru, Bupati Giri Prasta Rancang APBD Badung Rp2,9 T Lebih

ist

KUA-PPAS – Bupati Badung Nyoman Giri Prasta memberikan penjelasan terhadap Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan PPAS APBD Kabupaten Badung tahun anggaran 2022 saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung, Selasa (3/8) di ruang Sidang Utama Gosana Kantor DPRD Badung.

 

MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –

Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung, Selasa (3/8) bertempat di ruang Sidang Utama Gosana Kantor DPRD Badung. Rapat beragendakan penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) Kabupaten Badung tahun anggaran 2022 serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Badung tahun anggaran 2022. Rapat Paripurna yang dilaksanakan secara hybrid tersebut, dipimpin oleh Ketua DPRD Badung Putu Parwata didampingi Wakil Ketua I, Wayan Suyasa dan Wakil Ketua II, Made Sunarta.

Rapat paripurna juga dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Badung, seluruh pejabat lengkap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung, pimpinan instansi vertikal di Kabupaten Badung, para direksi perusahaan daerah Kabupaten Badung dan para tenaga ahli DPRD dan fraksi DPRD Kabupaten Badung.

Pada sambutannya Bupati Giri Prasta menyampaikan, pandemi covid-19 menyebabkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) pada tahun 2021 mengalami penurunan yang sangat tajam. Khususnya dari sektor pajak hotel dan restoran yang menjadi sumber utama. Berdasarkan penurunan penerimaan PAD tahun 2021 yang sangat signifikan tersebut, pihaknya menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyusun proyeksi APBD tahun anggaran 2022. Target pendapatan dan belanja daerah yang dirancang dapat lebih realistis, efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan secara sosioekonomis maupun aspek teknokratisnya.

“Perlu saya sampaikan bahwa rancangan KUA dan PPAS yang kami ajukan saat ini sudah menyesuaikan dengan ketentuan baru berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Atas struktur belanja daerah tidak lagi menggunakan nomenklatur belanja langsung dan belanja tidak langsung, namun sudah menyesuaikan dengan nomenklatur belanja daerah yang baru terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga,” ungkapnya.

Baca Juga  Sekda Adi Arnawa Hadiri Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Badung

Selanjutnya, Bupati Giri Prasta menerangkan, rancangan pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022 sebagai berikut, pendapatan daerah pada rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2022 dirancang sebesar Rp 2,9 triliun lebih. Belanja daerah pada rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2022 dirancang Rp2,9 triliun lebih. Anggaran belanja tersebut dialokasikan untuk membiayai program/kegiatan strategis, wajib dan mengikat sesuai dengan bidang prioritas yang tercantum dalam PPNSB meliputi pangan, sandang dan papan, bidang kesehatan dan pendidikan, bidang jaminan sosial dan ketenagakerjaan, bidang adat budaya dan agama, dan bidang pariwisata serta infrastruktur.

“Dapat saya sampaikan komposisi rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2022 sebagai berikut, kontribusi PAD terhadap belanja daerah adalah 66,59 %. Komposisi belanja daerah berdasarkan kelompok belanja yaitu belanja operasi 82,63%, belanja modal 1,82%, belanja tidak terduga 6,39% dan belanja transfer 9,16% dari total belanja daerah. Alokasi anggaran pendidikan 21,16% dari total belanja daerah dan alokasi anggaran kesehatan sebesar 10,13% dari total belanja daerah,” terangnya. (dev/hmbad)

#humasbadung