bvn/hmbad
Bupati Giri Prasta saat rapat paripurna di DPRD Badung.
MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –
Bupati Badung Nyoman Giri Prasta menyatakan akan melakukan kajian terhadap besaran pajak hiburan yang akan diterapkan. “Saat ini kami sudah memiliki tim untuk menentukan angka ideal untuk pajak hiburan,” ujarnya saat saat ditanya Baliviralnews.com terkait ketentuan pajak hiburan ditetapkan pusat sebesar 40 persen yang artinya melonjak tajam dari jumlah sebelumnya yang hanya 15 persen.
Seperti diberitakan sebelumnya pada rapat Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di DPRD Badung terungkap, pajak hiburan ditetapkan naik menjadi 40 persen dari sebelumnya 15 persen. Sementara untuk pajak parkir justru turun dari 30 persen menjadi hanya 10 persen.
Saat ditanya apakah kenaikan pajak hiburan ini menjadi harapan atau sebaliknya malah menjadi ancaman bagi pendapatan daerah dari sektor pajak hiburan, Bupati Giri Prasta menegaskan, pihaknya tidak ujug-ujug mematok pajak hiburan di angka 40 persen seperti ketentuan pusat. “Saya kira kita akan sesuaikan, sesuai dengan perkembangan yang ada saat sekarang ini dan tidak muluk-muluk juga mengambil sebuah keputusan dari 15 menjadi 40 persen biar tidak seperti itu,” tegasnya.
Pihaknya akan berpikir antara pengusaha dengan masyarakat harus balance. “Ada keseimbangan, bagaimana kita menerapkan ini sesuai dengan kajian yang akan dilakukan di Kabupaten Badung khususnya, karena kita sudah memiliki tim untuk melakukan hal itu,” katanya.
Menurutnya, hal ini akan dirapatkan dengan baik, sehingga baru pihaknya akan memerintahkan mengambil sebuah keputusan. Apakah artinya Badung tidak akan ujug-ujug menerapkan kenaikan tersebut? “Tidak, tidak mesti begitu. Kita harus melakukan uji tentang satu dari aspek yuridisnya, kedua juga kita lakukan uji lapangan,” tegasnya. (sar)









































