Beranda Another Region News Sidak Terpadu Disperindag Bali di Badung, Tegakkan Aturan Distribusi LPG 3 Kg...

Sidak Terpadu Disperindag Bali di Badung, Tegakkan Aturan Distribusi LPG 3 Kg dan Temukan Sejumlah Pelanggaran

bvn/hmprov

LAKSANAKAN SIDAK – Disperindag Provinsi Bali bersama PT Pertamina Patra Niaga dan sejumlah instansi terkait melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) terhadap distribusi LPG 3 kg bersubsidi di wilayah Kabupaten Badung pada Kamis (26/6).

 

MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali bersama PT Pertamina Patra Niaga dan sejumlah instansi terkait melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) terhadap distribusi LPG 3 kg bersubsidi di wilayah Kabupaten Badung pada Kamis (26/6). Sidak ini merupakan bagian dari pengawasan rutin untuk memastikan distribusi LPG bersubsidi tepat sasaran dan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tim Pengawas Terpadu yang terlibat dalam kegiatan ini terdiri atas Dinas Perindag Kabupaten Badung, Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, serta Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali.

Koordinator Tim Pengawas Terpadu I Wayan Pasek Putra menjelaskan, kegiatan ini bertujuan menjaga stabilitas distribusi LPG 3 kg di tengah meningkatnya keluhan masyarakat mengenai kelangkaan gas bersubsidi. Sidak ini juga menjadi sarana edukasi kepada pelaku usaha dan pangkalan untuk menaati ketentuan yang telah ditetapkan.

Dalam sidak tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran di lapangan. Di salah satu pangkalan, papan nama tidak dipasang sesuai aturan dan disembunyikan di dalam ruangan, yang menghambat transparansi kepada konsumen. Sebuah pangkalan lainnya terbukti menjual LPG 3 kg di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp 20.000 per tabung, melebihi HET Gubernur Rp 18.000. Pihak pangkalan telah dibina dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran tersebut.

Tim juga menemukan restoran yang menggunakan tabung LPG 12 kg, namun cap seal-nya menunjukkan bekas seal LPG 3 kg dengan kode SDM. Berdasarkan nota pembelian, restoran tersebut memperoleh LPG dari outlet yang tidak resmi. Tim merekomendasikan agar pelaku usaha membeli LPG hanya dari agen atau outlet resmi Pertamina untuk menjamin keaslian dan legalitas produk.

Baca Juga  Karya Bakti Sosial Gass Poll, 110 Ormas Se-Bali Gelar Baksos dan Deklarasi Damai

Sidak juga menemukan restoran yang menggunakan produk gas non-Pertamina (Prime Gas), yang tidak termasuk dalam jaringan distribusi resmi LPG bersubsidi.

Disperindag Provinsi Bali menegaskan, pengawasan akan terus dilakukan secara berkala. Distribusi LPG 3 kg bersubsidi harus benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak. Langkah ini penting untuk menjamin keberlangsungan program subsidi energi pemerintah dan mencegah terjadinya kelangkaan di masyarakat. (sar/hmprov)