bvn/sar
Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung Luh Kadek Suastiari.
MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kabupaten Badung menyampaikan pandangan umumnya terkait penyampaian penjelasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Badung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2021 pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung yang digelar di Ruang Sidang Utama, Senin (11/7/2022).
Rapat Paripurna yang dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Kabupaten Badung Dr. Drs. I Putu Parwata MK, M.M. ini didampingi Wakil Ketua I, I Wayan Suyasa dan Wakil Ketua II, I Made Sunartha. Hadir Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, anggota DPRD Badung, Sekda Badung Adi Arnawa, Sekwan DPRD Badung I Gusti Agung Made Wardika, Forkopimda, pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung, beserta undangan lainnya.
Dalam pandangan umumnya, Fraksi PDIP melalui juru bicara Ni Luh Kadek Suastiari, S.E., menyampaikan penghargaan dan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap pemerintah dan semua pihak yang telah mampu menunaikan tugas dan pengabdiannya kepada masyarakat demi menjalankan tugas konstitusi meskipun masih dalam situasi pandemi covid-19. Dengan harapan yang sama agar perekonomian semakin cepat pulih dan mulai tumbuh.
Fraksi PDIP juga mengucapkan selamat kepada Pemerintah Kabupaten Badung dengan diraihnya kembali opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang kesepuluh kalinya serta kedelapan kalinya secara berturut-turut atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Badung tahun 2021 yang telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Bali.
Terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2021 yang disampaikan dalam Pembukaan Rapat Paripurna Dewan pada 5 juli 2022, Suastiari menyebutkan ranperda tersebut telah sesuai dengan Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Lebih lanjut Fraksi PDIP memberikan tanggapan bahwa, Pendapatan Tahun Anggaran 2021 terealisasi 91,48 % dari rencana anggaran Rp 2.960.242.418.923,00 terealisasi Rp 2.708.124.519.192,96 yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah terealisasi Rp1.750.345.226.107,68 dari yang direncanakan Rp 1.972.103.054.321,00.
Pendapatan Transfer direncanakan tahun 2021 Rp 903.634.834.602,00 dapat direalisasikan 95,93% atau setara dengan Rp 866.887.036.895,25. Lain-lain pendapatan daerah yang sah direncanakan Rp 84.504.530.000,00 terealisasi Rp 90.892.256.190,03 setara dengan capaian 107,56 % melampaui anggaran sebesar 7,56%.
Terkait belanja, Suastiari menyebutkan, Tahun Anggaran 2021 belanja dianggarkan Rp3.268.403.627.706,00 terealisasi Rp2.810.667.656.353,20 setara dengan 86,00%, yang terdiri atas Belanja Operasional dianggarkan Rp 2.550.252.078.870,00, dapat direalisasikan Rp 2.169.432.919.549,48, setara dengan 85,07 %. Belanja modal tahun 2021 dianggarkan Rp 158.956.876.514,00 realisasinya Rp 133.501.454.492,45 setara dengan 83,99%.
Sedangkan Belanja Tak Terduga, Belanja modal tahun 2021 dianggarkan Rp 294.566.533.858,00 terealisasi Rp 280.264.299.890,27 persentasenya 95,14%. Belanja transfer dianggarkan Rp 264.628.138.464,00 terealisasikan Rp 227.468.982.421,00 setara dengan 85,96%.
Dengan capaian tersebut, lanjut Suastiari, perbandingan antara realisasi pendapatan dan realisasi belanja yang sangat realistis dalam kondisi perekonomian tahun 2021 yang cenderung sulit akibat dampak pandemi covid-19, yang meluluhlantakkan sektor pariwisata yang merupakan andalan sumber pendapatan Pemerintah Kabupaten Badung, “Maka kami Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung sangat memahami sehingga kami pada prinsipnya dapat menerima Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung tahun anggaran 2021 dan selanjutnya ranperda tersebut dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah,’’ tegasnya seraya mengatakan dengan catatan agar Pemerintah Daerah Kabupaten Badung ke depannya lebih meningkatkan efisiensi dan di sisi lainnya meningkatkan produktivitas kinerja. (sar)









































