Beranda Berita Utama Tak Gunakan Masker, Tim Gabungan Yustisi Denpasar Tindak Tegas Pelanggar Prokes

Tak Gunakan Masker, Tim Gabungan Yustisi Denpasar Tindak Tegas Pelanggar Prokes

ist

PROKES – Sidak Tim Gabungan Yustisi Denpasar yang menyasar pelanggar protokol kesehatan.

 

DENPASAR (BALIVIRAL NEWS) –

Tim Gubungan Yustisi Denpasar yang terdiri atas Satpol, TNI, Polri dan Dinas Perhubungan Kota Denpasar kembali melakukan penegakan hukum bagi yang melanggar protokol kesehatan (prokes) sesuai Peraturan Gubernur Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Penegakan hukum kali ini mengambil lokasi di seputaran Jalan Buton, Jalan P. Nias dan seputaran Pasar Sanglah.

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, penegakan hukum terkait Pergub Prokes harus terus dilakukan, mengingat penyebaran covid 19 terus bertambah pada transmisi lokal. “Agar kasus covid-19 tidak bertambah banyak, protokol kesehatan harus diterapkan dengan ketat dan disiplin,” ujarnya.

Lebih lanjut Sayoga mengatakan, dalam kegiatan kali ini pihaknya menemukan 6 orang melanggar. Empat orang langsung didenda di tempat Rp 100 ribu dan 2 orang kali terpaksa diamankan ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar. Hal itu dilakukan karena selain tidak menggunakan masker 2 orang tersebut tidak membawa identitas. Untuk tindakan selanjutnya, mereka akan dilakukan pembinaan. Dengan demikian, mereka akan memahami kesalahan mereka sehingga tidak melanggar kembali.

Menurutnya, penegakan pergub ini bukan semata-mata untuk mencari kesalahan masyarakat atau asal mendendanya. Namun kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman masyarakat bahwa protokol kesehatan itu wajib untuk diikuti dan dilaksanakan.
Selain menjaga kesehatan diri sendiri dengan menerapkan protokol kesehatan juga dapat melindungi keluarga dan orang lain dari penyebaran covid 19.

Jangan sampai hanya satu orang yang melanggar akan berdampak bagi banyak orang. Maka dari itu, pihaknya terus memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat. Sebagai tindak lanjut dari sosialisasi tersebut jika masih ada yang melanggar sesuai Pergub No.46 akan dikenakan sanksi Rp 100 ribu bagi yang tidak menggunakan masker. Sayoga menegaskan denda tersebut langsung masuk ke rekening khas daerah sehingga masyarakat tidak perlu ragu dan bertanya-tanya uang denda itu masuk kemana.

Baca Juga  Ucapkan Terima Kasih kepada Pepabri, Ny. Putri Koster Serahkan Bantuan Paket Sembako

“Jika semua masyarakat sudah disiplin menerapkan protokol kesehatan tentu sanksi denda itu tidak akan ada, oleh karena itulah mari bersama sama berpartisipasi mencegah penyebaran covid 19 dengan melaksanakan protokol kesehatan,” ajaknya.

Editor Wes Arimbawa