ist
DENDA – Tim Yustisi Denpasar jatuhkan sanksi denda bagi pelanggar prokes dan melakukan rapid saat menggelar operasi, Jumat (21/5).
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Tim Yustisi Kota Denpasar mengenakan sanksi denda dan lakukan rapid test antigen kepada pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker. Rapid test tersebut langsung dilaksanakan saat di tempat penertiban protokol kesehatan PPKM skala mikro di Jalan Sutomo – Jalan Kumbakarna, Desa Pemecutan Kaja, Jumat (21/5).
Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, kegiatan penertiban prokes PPKM skala mikro kali ini menjaring 16 orang. Dari pelanggar tersebut, 10 orang didenda ditempat dan dilakukan rapid test antigen. Untuk 6 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.
Hasil rapid test antigen yang dilakukan semuanya hasilnya nonreaktif atau negatif. Menurut Sayoga, jika dalam rapid test ditemukan hasil reaktif atau positif, pihaknya akan merujuk ke puskesmas sesuai KTP tempat tinggalnya.
Menurutnya, penertiban prokes harus dilakukan untuk menekan penularan covid-19. “Semua pelanggar yang tidak menggunakan masker langsung didenda dan rapid test,” tegas Sayoga
Lebih lanjut Sayoga mengatakan, dalam penertiban itu pihaknya juga melakukan sosialisasi protokol kesehatan pelaksanaan pemantauan protokol kesehatan (PPKM) mikro kecil kepada masyarakat. Salah salah satunya dengan mensosilisasikan protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.
Editor Wes Arimbawa






































