Beranda Another Region News Kawasan Suci Besakih Dipelaspas, Ini Fasilitas Lengkap yang Membuat Pemedek dan Pengunjung...

Kawasan Suci Besakih Dipelaspas, Ini Fasilitas Lengkap yang Membuat Pemedek dan Pengunjung Nyaman

bvn/sar

PEMLASPASAN – Gubernur Wayan Koster menghadiri pemlaspasan Kawasan Suci Besakih, Senin (6/3/2023).

 

AMLAPURA (BALIVIRALNEWS) –

Atas asung kertha Hyang Widhi Wasa, Pemerintah Provinsi Bali telah membangun Perlindungan Kawasan Suci Pura Agung Besakih sebagai implementasi visi pembangunan Bali Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. Dengan telah dibangunnya fasilitas Perlindungan Kawasan Suci Pura Agung Besakih, diharapkan seluruh pemedek dan pengunjung dapat melaksanakan tatanan baru untuk memasuki kawasan suci Pura Agung Besakih demi menjaga kesucian, kesakralan,
dan keagungan Pura Agung Besakih.

Hal itu diungkapkan Gubernur Bali Wayan Koster seusai pemlaspasan kawasan suci Besakih, pada Purnamaning Sasih Kesanga, Senin (6/3/2023). Hadir pada pemlaspasan tersebut Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama, Kapolda Bali Putu Jayan Danu Putra, Sekda Bali Dewa Made Indra dan pimpinan OPD di lingkungan Pemprov Bali. Hadir anggota DPD Bali seperti Mangku Made Pastika dan AA Gde Agung, tokoh-tokoh masyarakat serta ratusan undangan lainnya.

“Selain itu, akan memberi manfaat serta kenyamanan bagi pemedek dan pengunjung untuk melaksanakan kegiatan keagamaan dresta Bali secara lebih nyaman dan lancar, serta dapat menikmati keindahan dan suasana damai Pura Agung Besakih,” ujar Gubernur Wayan Koster.

Beberapa restorasi dan pengembangan tempat suci yang telah dilakukan, serta pembangunan Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih, diuraikan sebagai berikut.

A. Restorasi dan Pengembangan Tempat Suci
Beberapa tempat suci dilakukan restorasi dan pengembangan yakni 1). Restorasi dan pengembangan bangunan Pura Titi Gonggang; 2). Restorasi dan pengembangan bangunan Pura Manik Mas; 3). Restorasi dan pengembangan bangunan Pura Melanting Manik Mas; 4). Restorasi dan pengembangan bangunan Pelinggih Tulak Tanggul; dan 5). Bangunan Patung Padma Bhuwana di Bencingah.

B. Tempat Parkir Kedungdung (Asti Mandala).
Pemerintah Provinsi Bali membangun Tempat Parkir Khusus untuk Bus yang
memadai. 1). Lapangan Parkir Khusus untuk Bus; 2). Kendaraan bus hanya boleh parkir di Tempat Parkir Kedungdung (Asti Mandala), dilarang keras parkir di jalan dan di tempat lain yang bukan tempat parkir; 3). Kapasitas tempat parkir sebanyak 250 bus; 4). Tersedia halte kendaraan antarjemput kawasan (shuttle bus kawasan); 5). Tersedia Gedung Terminal; 6). Tersedia Stasiun Pengisian Kendaraan Bermotor Listrik Umum (SPKLU); 7). Tersedia Pos Pantau Lalu Lintas; 8). Tersedia 12 unit toilet, termasuk 2 toilet khusus untuk difabel, yang terpisah untuk laki-laki dan perempuan, gratis; 9). Tersedia Petugas Parkir yang mengatur untuk masuk-keluar kendaraan.

C. Gedung Parkir Area Manik Mas (Kreta Graha Kulon).
Pemerintah Provinsi Bali membangun Gedung Parkir Area Manik Mas yang
memadai dan berkualitas terdiri atas 4 lantai yakni lantai dasar (paling atas), B1 (lantai bawah 1), B2 (lantai bawah 2), dan B3 (lantai paling bawah 3).

Baca Juga  Cegah Penularan Covid 19, Kelurahan Sesetan Imbau Pedagang dan Pemilik Toko Grosir Taat Prokes

Kendaraan roda empat hanya boleh parkir di Gedung Parkir Area Manik Mas (Kreta Graha Kulon), dilarang keras parkir di jalan dan di tempat lain yang bukan tempat parkir. Parkir khusus untuk kendaraan roda empat dengan total kapasitas 1.541 unit; Lantai Dasar (94 unit); Lantai B1 (376 unit); Lantai B2 (449 unit); Lantai Paling Bawah B3 (507 unit).

Pengisian parkir dilakukan secara berurutan mulai dari Lantai Paling Bawah B3, Lantai B2, Lantai B1, dan Lantai Dasar, perpindahan lantai dilakukan setelah lantai di bawahnya penuh. Semua lantai dilengkapi sistem pemantauan digital dengan indikator lampu
pada setiap slot, warna hijau menunjukkan slot masih tersedia dan warna
merah menunjukkan slot sudah terisi. Setiap lantai parkir terdiri atas beberapa blok yang dilengkapi kode blok pada pilar.

Tersedia juga Fasilitas Tiket Parkir Elektronik untuk masuk dan keluar Gedung Parkir. Tersedia Fasilitas Toilet di setiap lantai, termasuk Toilet Khusus untuk Difabel, yang terpisah untuk laki-laki dan perempuan, gratis. Tersedia tangga dan elevator sebagai penghubung setiap lantai. Tersedia Petugas Parkir yang mengatur untuk masuk-keluar kendaraan. Atap gedung parkir memakai Panel Listrik Tenaga Surya (PLTS), dengan
kapasitas 400 Kwh.

D. Gedung Parkir Area Manik Mas (Rangga Graha Wetan).
1. Terdiri atas 4 lantai: Lantai Dasar (Paling Atas), B1 (Lantai Bawah 1), B2 (Lantai
Bawah 2), dan B3 (Lantai Paling Bawah 3).
2. Kendaraan Roda Dua/Sepeda Motor hanya boleh parkir di Gedung Parkir Area
Manik Mas (Rangga Graha Wetan), dilarang keras parkir di jalan dan di tempat
lain yang bukan tempat parkir.
3. Parkir Khusus untuk Kendaraan Roda Dua/Sepeda Motor dengan total kapasitas 1.268 unit; Lantai B1 (594 unit); Lantai B2 (674 unit).
4. Pengisian parkir dilakukan secara berurutan mulai dari Lantai B2 dan Lantai B1, perpindahan lantai dilakukan setelah lantai dibawahnya penuh.
5. Setiap lantai parkir terdiri atas beberapa blok yang dilengkapi kode blok pada
pilar.
6. Tersedia Fasilitas Tiket Parkir Elektronik untuk masuk dan keluar gedung parkir.
7. Tersedia Fasilitas Toilet di setiap lantai, termasuk Toilet Khusus untuk Difabel,
yang terpisah untuk laki-laki dan perempuan, gratis.
8. Tersedia tangga dan elevator sebagai penghubung setiap lantai.
9. Tersedia Petugas Parkir yang mengatur untuk masuk-keluar kendaraan.

Baca Juga  Wawali Jaya Negara Hadiri Pemutaran Film Pendek, Harapkan Seniman Muda tetap Berkarya

E. Tersedia Fasilitas UMKM.
Pemerintah Provinsi Bali membangun Fasilitas UMKM yang memadai dan
berkualitas.
1. Tersedia Fasilitas UMKM berupa kios dan los.
2. Fasilitas UMKM sebanyak 272 unit Kios dan 198 unit Los, yang bertempat di Area Bencingah dan Area Manik Mas.
3. Fasilitas UMKM hanya dimanfaatkan oleh warga pemilik rumah atau warung yang terdampak langsung Pembangunan Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih.
4. Pelaku UMKM memanfaatkan kios dan los secara gratis, hanya dikenakan biaya operasional dan perawatan Fasilitas, serta membayar biaya listrik dan air sesuai pemakaian masing-masing.
5. Produk yang dijual oleh UMKM diutamakan produk lokal khas Kabupaten Karangasem, berupa kuliner, produk kerajinan, cindera mata branding Besakih, tanaman hias, dan hasil pertanian.
6. Produk yang dijual harus berkualitas diproses melalui penilaian/kurasi oleh Badan Pengelola bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali.
7. Transaksi dapat dilakukan secara digital menggunakan Aplikasi Qris Bank Pembangunan Daerah Bali (BPD Bali).
8. Pelaku UMKM dilarang keras menggunakan bahan plastik sekali pakai (tas kresek, pipet, dan sejenisnya).
9. Pelaku UMKM berkewajiban menjaga kebersihan secara mandiri dengan menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber, memilah sampah organik dan bukan organik, serta menjaga keasrian lokasi.
10. Tersedia fasilitas toilet sebanyak 54 bilik di Area Bencingah dan 144 bilik di Area Manik Mas, termasuk Toilet Khusus untuk Difabel, yang terpisah untuk
laki-laki dan perempuan, serta dilengkapi dengan Wastafel, gratis.

F. Fasilitas Pendukung terdiri atas:
1. Bangunan Wantilan/Pesandekan 1 unit di Area Bencingah, 2 unit di Area Manik Mas, dan 1 unit di Area Parkir Kedungdung.
2. Bangunan Bale Gong 2 unit di Area Bencingah.
3. Bangunan Wiyata Graha berkapasitas 215 tempat duduk, untuk menayangkan Video Dokumenter tentang Pura Agung Besakih.
4. Tersedia Ruangan Ganti pakaian untuk Pemedek dan Pengunjung, serta Ruang Laktasi (Ruang Menyusui) di Area Manik Mas.
5. Tersedia Kantor BPD Bali dan ATM Center.
6. Layanan Kesehatan untuk Pemedek dan Pengunjung.
7. Margi Agung, Jalan Lingkungan, dan Taman yang tertata dengan indah, dilengkapi pedestrian yang berkualitas, patung, relief, dan lampu penerangan jalan tenaga surya.
8. Tersedia Taman Gumi Banten yang berisi tanaman untuk puspa dewata, upakara, dan usadha di Area Kedungdung.
9. Tersedia Kendaraan Listrik antar jemput dari Parkir Kedungdung dan Parkir Manik Mas ke Area Bencingah.
10. Tersedia wahana kreatifitas untuk Yowana (generasi muda milenial).
11. Bangunan Kantor Badan Pengelola Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih.
12. Tersedia Instalasi Pengolahan Air Limbah pada Gedung Parkir.
13. Tersedia Instalasi Pengolahan Sampah pada Gedung Parkir.
14. Tersedia Fasilitas Pemadam Kebakaran.
15. Tersedia Jaringan Kabel Listrik Bawah Tanah.

Baca Juga  Ny. Putri Koster Ajak TP PKK Kabupaten/Kota Bergerak dan Bersinergi Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat

G. Gedung untuk Desa Besakih dan Desa Adat Besakih.
Pemerintah Provinsi Bali membangun gedung untuk Desa Besakih dan Desa Adat Besakih.
1. Gedung Kantor Desa Besakih.
2. Gedung Kantor Desa Adat Besakih.
3. Gedung Kantor Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Besakih.
4. Gedung Kantor Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Besakih.
5. Gedung Sekolah Dasar Negeri 6 Besakih.
6. Gedung Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Besakih.
7. Gedung Rumah Dinas Tenaga Medis.
8. Lapangan Olahraga.

H. Ketentuan Pemedek dan Pengunjung.
1. Pemedek dan pengunjung harus masuk melalui Area Manik Mas, sesuai Tatanan di Pura Agung Besakih.
2. Pemedek dan pengunjung dilarang keras membawa/menggunakan sarana berbahan plastik sekali pakai (tas kresek, pipet, dan sejenisnya).
3. Pemedek dan Pengunjung berkewajiban membawa pulang sampah yang dihasilkan, dilarang keras membuang sampah sembarangan di Kawasan Suci Pura Agung Besakih.
4. Pemedek yang membawa sarana Upakara yang sudah diaturkan, berkewajiban membawa kembali pulang, dilarang keras membuang sampah di Kawasan Suci Pura Agung Besakih.
5. Pemedek dan Pengunjung berkewajiban menaati ketentuan yang dikeluarkan oleh Badan Pengelola, khusus yang berkaitan dengan pemanfaatan Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih.

I. Badan Pengelola Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih.
1. Pemerintah Provinsi Bali telah membentuk Badan Pengelola yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2023.
2. Badan Pengelola mempunyai tugas dan kewenangan pokok, meliputi: a. merumuskan kebijakan pengelolaan Fasilitas yang ada di Kawasan Suci Pura Agung Besakih; b. menyusun, merumuskan, melaksanakan, melaporkan, dan mempertanggungjawabkan teknis operasional Badan Pengelola; dan c. melaporkan seluruh pelaksanaan kegiatan kepada Dewan Penasihat.
3. Badan Pengelola melaksanakan arahan, tugas, dan keputusan teknis terkait dengan pengelolaan Fasilitas yang ada di Kawasan Suci Pura Agung Besakih.
4. Badan Pengelola menetapkan rincian tugas pokok dan fungsi dari pengurus dengan Keputusan Kepala Badan Pengelola.
5. Badan Pengelola berwenang mengatur biaya jasa pelayanan kepada pemedek, pengunjung, dan pengguna fasilitas untuk menjaga kelangsungan operasional dan perawatan Fasilitas kawasan.
6. Semua pihak harus mematuhi dengan tertib dan disiplin, serta penuh rasa tanggung jawab atas kebijakan yang dikeluarkan oleh Badan Pengelola.
7. Kepatuhan dan komitmen semua pihak merupakan suatu kebutuhan agar tatanan untuk melaksanakan Upakara dan Upacara di Pura Agung Besakih berjalan dengan baik secara niskala-sakala. (sar)