Beranda Bali News Tekan Covid saat Libur Panjang Oktober, Sekda Bali Keluarkan Surat Edaran

Tekan Covid saat Libur Panjang Oktober, Sekda Bali Keluarkan Surat Edaran

Hosting Indonesia

ist

Sekda Dewa Made Indra

 

DENPASAR (BALIVIRAL NEWS) –

Guna mencegah dan menekan peredaran covid-19 saat libur panjang dan cuti bersama pada akhir Oktober 2020 ini, Gubernur Bali melalui Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra mengeluarkan surat edaran (SE). SE bernomor 4253 Tahun 2020 mengatur tentang kewaspadaan kegiatan libur panjang dan cuti bersama bulan Oktober dalam rangka menekan kasus penularan covid-19 di Bali.

Setidaknya ada empat hal yang harus dilakukan. Keempatnya adalah pertama, kepada pemerintah kabupaten/kota, para pengelola dan pemangku kepentingan di tempat-tempat wisata, serta masyarakat wajib meningkatkan kewaspadaan dalam penegakan disiplin protokol kesehatan terutama memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak, membatasi jumlah kunjungan wisatawan sampai dengan 50 % dari kapasitas.

Kedua, meminta aparat daerah khususnya Satuan Polisi Pamong Praja, bekerja sama dengan aparat TNI/Polri di tempat-tempat pariwisata agar mengawasi untuk mengurangi kerumunan.

Ketiga, melakukan sosialisasi secara terus-menerus di berbagai tempat wisata terkait pentingnya mematuhi protokol kesehatan Covid-19 agar libur panjang menjadi lebih aman dan nyaman.

Keempat, meminta para media, agar senantiasa menyampaikan
pesan liburan yang aman dan nyaman tanpa kerumunan, tanpa kumpul-kumpul, dengan demikian kasus bisa kita kendalikan.

Editor N. Sarmawa

Baca Juga  Wagub Sampaikan Penjelasan terhadap Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Hosting Indonesia