Beranda Another Region News Tercatat 1.261 Orang, Pertambahan Kasus Sembuh Covid-19 Jauh di Atas Kasus Baru

Tercatat 1.261 Orang, Pertambahan Kasus Sembuh Covid-19 Jauh di Atas Kasus Baru

Sumber: GTPP Covid-19 Bali.

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Pertambahan kasus covid-19 pada Sabtu (7/8) hari ini sebagai berikut, terkonfirmasi 1.027 orang (880 orang melalui transmisi lokal, 138 PPDN dan 9 PPLN), sembuh 1.261 orang dan 39 pasien meninggal dunia.

Jumlah kasus secara kumulatif sebagai berikut, terkonfirmasi 85.015 orang, sembuh 69.397 orang (81,63%), dan meninggal dunia 2.416 orang (2,84%). Kasus aktif per hari ini menjadi 13.202 orang (15,53%).

Untuk mempercepat penanganan pandemi, pemerintah telah melakukan upaya vaksinasi kepada masyarakat. Sasaran vaksinasi yang telah terlayani adalah SDM kesehatan, petugas pelayanan publik dan lansia. Masyarakat yang telah memperoleh vaksin 1 sebanyak 3.087.682 orang dan vaksin 2 sebanyak 1.072.720 orang. Total vaksin yang terdistribusi 4.775.660 dosis dengan sisa stok vaksin 1.076.624 dosis.

Untuk mencegah penyebaran virus covid-19, Gubernur Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Surat edaran ini mulai berlaku pada hari Selasa (Anggara Umanis-Wayang) tanggal 3 Agustus 2021 sampai dengan Senin (Soma Paing-Kelawu), 9 Agustus 2021.

Dalam Surat Edaran Gubernur Bali yang baru ini diberlakukan beberapa kelonggaran untuk memberikan ruang bagi aktivitas usaha dan ekonomi masyarakat, yaitu:

a. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai pukul 16.00 Wita.

b. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 Wita.

c. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat dibuka dengan maksimal pengunjung makan ditempat 25% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit, dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 wita.

Baca Juga  Universitas Udayana dan DPD IAPI Provinsi Bali Lakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman

Masyarakat juga diharapkan agar selalu disiplin melaksanakan 6M yakni memakai masker standar dengan benar, menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan menaati aturan serta diimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku. (sar/hmbal)