Beranda Berita Utama Terjerat Pinjol, Asisten Rumah Tangga di Denpasar Nekat Mencuri

Terjerat Pinjol, Asisten Rumah Tangga di Denpasar Nekat Mencuri

bvn/gung

Tersangka NPDS (28 tahun) diamankan pihak kepolisian.

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Seorang asisten rumah tangga di Denpasar nekat mencuri barang berharga milik majikannya akibat terjerat utang pinjaman online (pinjol). Pelaku, NPDS (28), berhasil diamankan polisi setelah mencuri barang-barang korban yang disimpan di dalam lemari.

Adapun kronologi kejadian, menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, dalam keterangan tertulisnya di Denpasar, kejadian terjadi pada Selasa, 11 Februari 2025, sekitar pukul 22.00 wita, di rumah korban yang beralamat di Jalan Buana Raya, Gang Angga Buana No. 15B, Denpasar Barat. Korban, I Gede Sridana (32), awalnya menyimpan dompet berisi STNK dan kartu ATM BRI di dalam lemari.

Saat memeriksa kembali, korban mendapati STNK dan kartu ATM hilang, serta BPKB kendaraan yang juga disimpan di lemari sudah raib. “Menyadari telah menjadi korban pencurian, I Gede Sridana segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Barat untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Dirinya mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan penyelidikan, pelaku pencurian diketahui adalah NPDS, yang merupakan asisten rumah tangga di rumah korban. Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada 17 Februari 2025 di Jalan Buana Raya, Gang Angga Buana, Denpasar Barat.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan motif pencurian adalah desakan utang pinjol yang menjeratnya,” cetusnya.

Dirinya menyampaikan, kerugian dialami korban akibat pencurian ini ditaksir mencapai Rp 8 juta. “Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Denpasar Barat,” ucapnya sembari menambahkan, akibat perbuatannya, NPDS dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (bvn4)

Baca Juga  Presiden Putuskan PPKM Level 4 Dilanjutkan Sampai 9 Agustus