Beranda Badung News Teror Subuh di Jimbaran, Mahasiswi Jadi Korban Curas dan Pencabulan

Teror Subuh di Jimbaran, Mahasiswi Jadi Korban Curas dan Pencabulan

bvn/gung

Tersangka VAP (25) diamankan pihak kepolisian.

 

MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –

Suasana pagi di kawasan Kampus Unud Jimbaran, berubah mencekam saat seorang mahasiswi menjadi korban perampokan brutal yang disertai kekerasan dan pencabulan. Pelaku tak hanya membawa kabur harta korban, tetapi juga meninggalkan trauma mendalam.

Peristiwa tragis itu terjadi, Selasa, 13 Mei 2025, sekitar pukul 05.30 WITA. Korban, Gabriella Pranata (19), saat itu tengah menunggu bus di Jalan Kampus Unud, Gang Pondok Mekar.

Seorang pria mendekatinya dengan dalih menawarkan ojek. Namun, saat ditolak, pelaku justru mengancam korban dengan pisau, lalu menyeretnya ke semak-semak dan melakukan tindakan keji.

“Pelaku mengikat tangan dan kaki korban, menutup wajahnya, lalu memukul bagian wajah korban berkali-kali sebelum melarikan diri membawa dompet dan handphone korban,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Kuta Selatan, Kabupaten Badung, M. Guruh Firmansyah S, dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/5/2025) di Denpasar.

Dirinya menyampaikan, berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Kuta Selatan bersama Jatanras Polresta Denpasar bergerak cepat. Dalam waktu singkat, tersangka berinisial VAP (25) berhasil dibekuk di kawasan Juwet Sari, Denpasar. Saat digeledah, petugas menemukan pisau yang digunakan saat kejadian serta barang bukti lainnya.

“Hasil interogasi, pelaku ternyata bukan pemain baru. Ia mengaku telah melakukan aksi serupa di tiga lokasi lainnya di wilayah Kuta Selatan, di antaranya, 11 Februari 2025 di Swiss-Bell Resort Pecatu, korban dirampok dan dianiaya, 9 April 2025 di Perumahan Puri Gading, gagal merampas HP, namun korban tetap dianiaya, selanjutnya 30 Desember 2024 di Pantai Balangan, korban dirampok dan dianiaya,” paparnya.

Dirinya menambahkan, atas perbuatannya pelaku dijerat pasal berlapis Pasal 365 KUHP (curas) dengan ancaman 9 tahun penjara, Pasal 289 KUHP (pencabulan) 9 tahun penjara, Pasal 351 KUHP (penganiayaan) hingga 5 tahun penjara dan Pasal 303 KUHP (perjudian), maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp 25 juta. (bvn4)

Baca Juga  Kasus Baru Covid-19 Bali Bertambah 23, Kasus Sembuh Bertambah 39 Orang