bvn/hmden
Desa Dangin Puri Kangin menggelar pendataan penduduk nonpermanen.
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Desa Dangin Puri Kangin bersama tim gabungan yang terdiri atas Babinsa, Babinkantibmas, BPD, LPM, Kadus, Kelian Banjar, Linmas, Pecalang dan perangkat desa melaksanakan pendataan administrasi kependudukan penduduk nonpermanen. Kegiatan yang berlangsung pada Kamis, 17 November malam itu sebagai wujud untuk menciptakan tertib administrasi kependudukan. Hal ini disampaikan Perbekel Desa Dangin Puri Kangin I Wayan Sulatra saat dihubungi Jumat (18/11).
Lebih lanjut ia mengatakan, kegiatan pendataan penduduk nonpermanen ini menyasar rumah kontrakan dan rumah kos di Br. Mertha. Dalam pendataan itu pihaknya menjaring 12 orang penduduk nonpermanen. Dari jumlah itu, 5 orang merupakan warga luar Kota Denpasar dan 7 orang warga luar Provinsi Bali.
Untuk tertib administrasi, pihaknya mengharapkan kepada warga yang tinggal sementara di wilayah Desa Dangin Puri Kangin supaya tetap melaporkan diri kepada kepala dusun terdekat atau datang ke Kantor Desa untuk melapor diri. “Nantinya akan dibuatkan surat keterangan tanda lapor diri. “Jika terjadi hal yang tidak diinginkan bisa mendapatkan pelayanan administrasi,” jelasnya.
Untuk pelanggaran yang lainnya dalam pendataan ini ia mengaku tidak menemukan. Meskipun demikian, pihaknya akan melakukan pendataan secara berkelanjutan agar warga disiplin administrasi kependudukan. (wes/hmden)









































