Beranda Badung News Tetap 15 Persen, Badung Gelar Diskresi Turunkan Pajak Hiburan Secara Kelembagaan

Tetap 15 Persen, Badung Gelar Diskresi Turunkan Pajak Hiburan Secara Kelembagaan

bvn/sar

DISKRESISekda Kabupaten Badung Wayan Adi Arnawa memberikan keterangan terkait diskresi yang akan diambil agar pajak hiburan tetap 15 persen.

 

MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –

Pemkab Badung akan mengambil kebijakan diskresi terkait pajak hiburan yang ditetapkan 40 hingga 75 persen berdasarkan UU No.1 tahun 2022. Diskresi yang dilakukan berupa penurunan pajak secara kelembagaan sebesar 25 persen sehingga pajak hiburan tetap 15 persen seperti yang diberlakukan saat ini.

Hal tersebut diungkapkan Sekda Wayan Adi Arnawa setelah ditugaskan Bupati Badung Nyoman Giri Prasta untuk mengikuti zoom meeting dengan pemerintah pusat yang dipimpin Mendagri Tito Karnavian, Wakil Menteri Keuangan, Pj. Gubernur DKI Jakarta, Pj. Gubernur Bali dan sejumlah kepala daerah lainnya, Kamis (18/1/2024). “Kami akan mengambil diskresi untuk meredam kisruh pajak hiburan di kalangan pengusaha di Bali,” ujar Adi Arnawa.

Sekda Adi Arnawa yang didampingi Kabag Prokompim Made Suardita mengakui, ditugaskan Bupati Giri Prasta untuk mengikuti secara daring pertemuan yang dipimpin Mendagri dan dihadiri Wamenkeu dan para gubernur, bupati dan walikota se-Indonesia. Pertemuan ini terkait dengan kekisruhan dengan diterapkannya UU No.1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah. Ini juga berhubungan dengan diterbitkannya PP No.35 tahun 2023 tentang ketentuan umum terkait dengan pajak dan retribusi daerah.

Dengan diundangkannya UU No.1 tahun 2022 tersebut, ujar mantan Kadispenda tersebut, ternyata terjadi perubahan tarif. Yang jadi problema adalah terhadap tarif hiburan tertentu yang di dalamnya ada spa, diskotek, klub malam, karaoke dan seterusnya.

Dari hasil pertemuan tadi, ungkap pejabat asal Pecatu, Kuta Selatan tersebut, Mendagri menyamakan persepsi dalam rangka menyikapi keberatan wajib pajak dalam hal ini kelompok pariwisata yang bergerak dalam usaha ini. “Tadi sudah diberikan penjelasan secara rigid memang ada beberapa pandangan tetapi kami kembali ke Bali dan Badung. Apa yang disampaikan Pj. Gubernur Bali kepada Mendagri dan setelah itu kami juga diberikan kesempatan bicara, saya melihat ada celah dalam UU No.1 tahun 2022 khususnya di dalam pasal 101. Di pasal itu mengatur pemberian diskresi terkait dengan pemberian insentif fiskal yang kewenangannya diberikan kepada daerah dengan mempertimbangkan kondisi tertentu,” tegasnya sembari mencontohkan, untuk kasus tidak mampu bayar, untuk melindungi usaha mikro, dan seterusnya.

Baca Juga  Hadir Bangkitkan Ekonomi Masyarakat, Bupati Giri Prasta "Launching" Aplikasi BAGO

Yang kedua, ada juga ruang diskresi yang diberikan oleh UU ini khususnya di peraturan pelaksanaannya No. 35 tahun 2023. Dalam pasal 99 juga sama spiritnya sesuai pasal 101 dalam UU No.1 tahun 2022. “Berangkat dari kedua instrumen ini, saya melihat ada celah buat kita untuk menyikapi keberatan pelaku pariwisata yang bergerak dalam bidang usaha-usaha ini,” tegasnya.

Persoalannya, tegasnya, ada pada kenaikan tarif yang sebelumnya 15 persen menjadi batas bawah 40 sampai 75 persen untuk hiburan tertentu. Ini yang menjadi keberatan para pelaku pariwisata yang bergerak dalam bidang usaha ini.

“Berangkat dari kondisi ini, kami mencoba merumuskan instrumen hukum untuk membantu mengatasi keberatan pelaku pariwisata dan juga sesuai perintah Bapak Bupati kepada saya, diberikan celah hukum dalam rangka meringankan sesuai kebijakan fiskal kita. Maka kami sudah perintahkan tadi kepada plt. Kepala Bapenda, Kabag Hukum dan Disparda untuk segera merumuskan kebijakan pengurangan pajak. Pengurangan pajak bisa dilakukan dengan melakukan permohonan wajib pajak kepada pemerintah dalam hal ini Bapenda, tetapi kita akan langsung melakukan pengurangan secara jabatan dari batas bawah 40 persen akan terjadi pengurangan 25 persen sehingga besaran pajak tetap 15 persen,” tegasnya.

Dengan begitu, tegas Adi Arnawa, pada akhirnya pembayarannya masuk ke angka 15 persen sesuai dengan tarif lama. “Ini sedang dirumuskan. Mudah-mudahan dalam waktu cepat kita akan bisa segera rumuskan sehingga kita akan mengundang semua pelaku pariwisata untuk mensosialisasikan dan sekaligus ini akan menjadi pedoman bagi Pemkab Badung dalam penerapan pajak khususnya pajak hiburan,” katanya.

Saat ditanya kemungkinan banyak lost ketika besaran pajak hiburan dipaksakan di angka 40 persen, Adi Arnawa menyatakan, semua memang mengandung konsekuensi. Plt. Bapenda menyampaikan target pendapatan tentu berdasarkan tarif yang baru. Di sisi lain, kita juga melihat bagaimana perkembangan pariwisata kita di Bali.

Baca Juga  Finalisasi Ranperda Perdagangan Orang, Badung Wajib Miliki "Save House"

“Bali saat ini baru pemulihan pascacovid-19, saya kira sangat manusiawilah kalau kita coba pelan-pelan bahwa kita tak hanya murni berpikir peningkatan PAD tetapi bagaimana kita juga mempertimbangkan aspek sosiologis yakni pengusaha-pengusaha baru bangkit dan ini juga akan berdampak multidimensional. Misalnya bagaimana dengan petani yang men-support usaha-usaha ini kan juga akan berat, termasuk bagaimana tenaga kerja dan seterusnya. Di antara pilihan yang berat ini, kita akan mencoba sesuai perintah Bapak Bupati bagaimana sebisa mungkin meringankan wajib pajak. Saya melihat ada celah hukum untuk memenuhi harapan pelaku pariwisata di bidang usaha hiburan,” tegasnya lagi.

Ditanya kapan ini akan diterapkan, Adi Arnawa menyatakan secepatnya. Masalahnya kalau melihat secara regulasi ini argo berjalan. “Artinya, saya sudah perintahkan harus cepat, jangan sampai nanti melewati bulan ini. Kalau melewati bulan ini, itu kana sudah dihitung. Karena itu harus secepatnya dan sekarang sedang dirumuskan dan diterjemahkan dalam bentuk peraturan bupati (perbup),” tegasnya.

Dia memastikan, kebijakan diskresi ini tak perlu lagi persetujuan pemerintah pusat. “Kita hanya melaporkan atau memberitahukan. Tidak perlu mendapatkan persetujuan lagi karena pemerintah pusat sudah memberikan ruang yang tertera secara jelas dalam UU No.1 tahun 2022 tersebut,” katanya sembari berharap keresahan pelaku pariwisata bisa diredam dengan kebijakan ini. (sar)