Beranda Bali News Tidak Setor PPN, Wajib Pajak Dipenjara 1 Tahun 6 Bulan

Tidak Setor PPN, Wajib Pajak Dipenjara 1 Tahun 6 Bulan

Hosting Indonesia

bvn/gung

Proses persidangan kasus pajak yang melibatkan tersangka IWA.

 

TABANAN (BALIVIRALNEWS) –

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tabanan memvonis IWA dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda 2 kali nilai kerugian pada pendapatan negara (2 x Rp180.438.137 = Rp 360.876.274) subsider 2 bulan pidana penjara. IWA didakwa melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yang menimbulkan kerugian negara.

Kasus IWA terdaftar dengan nomor perkara 76/Pid.Sus/2023/PN Tab di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan dan telah dibacakan putusannya pada Kamis, 9 November 2023.

Pengadilan Negeri Tabanan memutus IWA terbukti bersalah dan secara meyakinkan melanggar 39 ayat (1) huruf c dan huruf i Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

IWA yang menjalankan usaha jasa kontruksi melalui CV NKM dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c dan i Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut UU KUP) dalam kurun waktu Maret 2018, Juni 2018, Juli 2018, November 2018, dan Desember 2018 sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp 180.438.137. PPN yang tidak disetorkan merupakan pembayaran PPN yang diterima oleh CV NKM (Pajak Keluaran CV NKM) dari lawan transaksinya.

Kasus ini sebelumnya ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah DJP Bali. Dalam melakukan penanganan perkara pidana pajak, selalu dikedepankan asas ultimum remedium. Sebelumnya Kanwil DJP Bali melalui KPP Pratama Tabanan telah menyampaikan imbauan pada IWA terkait pelaporan kewajiban perpajakannya.

Baca Juga  Sistem Pencegahan Kunci Utama Pemberantasan Korupsi

Selama proses pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan), IWA telah diberikan hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP dan selama proses penyidikan. IWA telah diberikan hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sebagaimana Pasal 44B ayat (1) UU KUP namun hak tersebut tidak digunakan dan IWA diketahui tidak melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar.

Kepala Kantor Wilayah DJP Bali, Nurbaeti Munawaroh menyampaikan, sesuai putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 76/Pid.Sus/2023/PN Tab dinyatakan bahwa terdakwa IWA terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Dalam putusan tersebut, dinyatakan pula bahwa jika terdakwa telah melakukan pembayaran uang titipan kepada Jaksa Penuntut Umum total Rp 80.000.000.

Nurbaeti juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolda Bali selaku Pembina Korwas PPNS beserta jajaran, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali beserta jajaran, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali beserta jajaran serta semua pihak yang telah membantu terlaksananya tugas penegakan hukum pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Bali, dan seluruh PPNS yang telah bekerja secara profesional dan sinergi. (bvn4)

Hosting Indonesia
Artikel sebelumyaKorban Tewas 2 Orang, Polisi Pastikan Tak Ada Kaitan dengan Trek-trekan
Artikel berikutnyaLomba Baleganjur Umum Sesi 1 Tampilkan 8 Peserta