Beranda Badung News Tiga Komisi DPRD Badung Gelar Sidak Perizinan Para Layang, Hotel, dan Hiburan...

Tiga Komisi DPRD Badung Gelar Sidak Perizinan Para Layang, Hotel, dan Hiburan Malam

bvn/r

SIDAK PERIZINAN – Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung Gusti Lanang Umbara memimpin sidak perizinan yang menyasar usaha paragliding di Kutuh, pembangunan hotel, dan usaha hiburan lama Grahadi Bali, Senin (8/12/2025).

 

MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –

Tiga Komisi di DPRD Badung yakni Komisi I, II dan Komisi III, Senin (8/12/2025) menggelar sidak perizinan yang menyasar usaha Panda Paragliding di Desa Kutuh, salah satu hiburan malam Grahadi Bali, dan satu lagi PT Tatamulia proyek Waldorf Astoria. Sidak dipimpin Wakil Ketua Komisi I Gusti Lanang Umbara dan diikuti oleh Ketua Komisi II Made Sada, dan Ketua Komisi III Made Ponda Wirawan.

Usai sidak usaha Panda Paragliding, Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung Gusti Lanang Umbara menyatakan, sidak ini digelar atas adanya laporan dari masyarakat dan sempat viral di media sosial. Ternyata dari sidak menemukan usaha para glosing tersebut belum berizin lengkap.

“Memang izin-izin belum terpenuhi secara lengkap. Ada hal-hal yang masih wajib mereka penuhi terkait dengan asuransi, terkait dengan emergency landing, terkait juga dengan NPWPD-nya yang masuk di Pemkab Badung,” ujar politisi PDI Perjuangan dari Dapil Petang tersebut.

Dalam sidak yang juga dihadiri anggota DPRD Badung seperti Made Tomy Martana Putra, Putu Sika Adi Putra, Wayan Puspa Negara, Wayan Luwir Wiana, Wayan Loka Astika, dan Made Retha, Dewan Badung pun memutuskan untuk menutup sementara usaha tersebut. Lanang Umbara memastikan seluruh usaha paragliding di Desa Kutuh juga diihentikan sementara.

“Kami sudah sepakat bahwa semua paragliding yang ada di kawasan ini (Kutuh) kami hentikan sementara dulu. Kami hentikan sementara dulu, sampai mereka bisa memenuhi semua perizinan,” tegasnya.

Baca Juga  Rancang Program Kongkret di Sektor Pariwisata, Koster-Giri Siap Bersinergi dengan 1,2 Juta Pekerja Wisata

Selanjutnya DPRD Badung melakukan sidak di lokasi kedua yakni proyek pembangunan hotel di Banjar Sawangan, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan. Dari hasil di lapangan, Dewan Badung menemukan pembangunan empat hotel. Diketahui keempat hotel ini berada di satu perusahaan, yaitu PT Bali Buana Perkasa.

“Pada prinsipnya mereka sudah melengkapi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku di pemerintahan. Kami ke depannya tinggal memberikan pengawasan, sesuai apa yang mereka ajukan sesuai dengan PBG dan sebagainya, itu benar-benar diikuti,” ungkapnya.

Para wakil rakyat ini turun untuk memastikan tidak ada akses warga yang ditutup. Terlebih ada dua pura di dekat usaha tersebut dan pantai yang merupakan milik umum. “Terkait alur sungai, kami sudah tegaskan tidak boleh diotak-atik. Itu dibiarkan alami, dan dibiarkan alur sungai menjadi jalannya air menuju laut sehingga tidak menyebabkan banjir ke depannya. Sempadan sungai juga tidak boleh ditutup,” tegasnya.

Dalam sidak ketiga, Lanang Umbara mengatakan, dilakukan pemerikaan terhadap izin dari Grahadi Bali yang belum diintegrasikan dari IMB menuju PBG. Kemudian usaha hotel melati dan restoran di lokasi tersebut juga belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Manajemen usaha pun diberikan waktu tiga minggu untuk melakukan pengurusan izin.

“Kalau memang tidak ada iktikad baik daripada manajemen di sini, kami DPRD Badung akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk menghentikan seluruh kegiatan di sini (Grahadi),” jelasnya. (sar/r)