ist
FASILITAS UMUM – Penertiban yang digelar Tim Yustisi di salah satu fasilitas umum, Sabtu (14/8/2021).
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Tim Yustisi Kota Denpasar menjaring 1 orang pelanggar protokol kesehatan di lapangan Puputan Badung. Pelanggar tersebut di jaring saat tim melakukan pendisiplinan PPKM Level IV secara stationer Sabtu (14/8).
Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, selama pelaksanaan PPKM kegiatan masyarakat dibatasi termasuk tidak boleh melaksanakan kegiatan di fasilitas umum seperti Lapangan Puputan Badung. Karena mereka melanggar, tim mengamankannya. “Peraturan itu harus ditaati untuk mencegah penularan covid 19,” ungkap Sayoga.
Lebih lanjut Sayoga mengatakan, sebagai efek jera pelanggar juga diberikan pembinaan agar kejadian itu tidak diulang kembali. Dalam menekan penularan covid-19 pihaknya juga melaksanakan pendisiplinan secara mobiling. Kegiatan secara mobiling dilaksanakan oleh Regu Induk Aktif pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar bersama dengan Tim dari Polresta Denpasar, Kodim 1611 Badung dan Dishub Kota Denpasar, bergerak dari Polresta menuju Jalan Kebo Iwa, Jalan Gatot Subroto, Jalan A. Yani, Jalan Nakula, Jalan Arjuna, Jalan Sumatera, Jalan Hasannudin, Lapangan Lumintang, Jalan Wahidin, Jalan Gunung Agung dan kembali ke Polresta.
Dalam kegiatan ini Tim juga memberikan pembinaan kepada 3 orang masyarakat yang menggunakan Lapangan Lumintang untuk beraktivitas. Untuk. Sedangkan pelaksanaan PPKM Darurat pihaknya tidak menemukan pelanggaran.
Namun agar bisa menekan penularan covid-19, dalam kegiatan pendisiplinan pihaknya bersama tim selalu mensosialisasikan dan mengimbau masyarakat agar taat protokol kesehatan. (gie/hmden)









































