Beranda Berita Utama Tim Yustisi Denpasar Tertibkan 12 Pelanggar Prokes PPKM Level IV

Tim Yustisi Denpasar Tertibkan 12 Pelanggar Prokes PPKM Level IV

ist

PENERTIBAN – Tim Yustisi Denpasar menjaring 12 pelanggar prokes saat melakukan penertiban di bilangan Sanur, Rabu (8/9/2021).

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Sebanyak 12 orang pelanggar prokes ditertibkan Tim Yustisi Kota Denpasar saat melakukan penertiban PPKM Level IV di Jalan Tukad Bilok, Desa Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan, Rabu (8/9). Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dari 12 orang yang terjaring, 6 orang didenda di tempat karena tidak menggunakan masker dan 6 orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan makser.

Selain itu pelanggar juga diberikan sanksi fisik berupa push up di tempat. “Itu dilakukan agar ada efek jera sehingga mereka tidak melanggar lagi,” ungkap Sayoga.

Dalam kesempatan itu Sayoga mengimbau kepada masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan. Minimal menggunakan masker, agar tidak terpapar covid-19.

Menurutnya, penularan covid-19 di Kota Denpasar masih terjadi, sementara fasilitas rumah sakit dan tenaga kesehatan sangat terbatas. Dengan taat protokol kesehatan diharapkan dapat menekan penularan covid 19, sehingga pandemi ini cepat berlalu dan dan perekonomian masyarakat kembali normal. (gie/hmden)

Baca Juga  Terkait Ranperda RTRW Bali, Koster Vidcon dengan Plh. Dirjen Bangda Kemendagri