ist
PROKES – Suasana pemantauan prokes oleh Tim Yustisi Kota Denpasar di Jalan Raya Pemogan, Selasa (8/6).
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Berbagai upaya telah dilaksanakan, tak terkecuali pelaksanaan penertiban penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan yang digelar oleh Tim Yustisi Kota Denpasar guna menekan penyebaran penularan virus covid-19. Kegiatan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro berbasis desa/kelurahan kali ini dilaksanakan di Jalan Raya Pemogan, Desa Pemogan, Densel, pada Selasa (8/6).
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga saat dikonfirmasi mengatakan, dalam pelaksanaan penerapan disiplin protokol kesehatan pihaknya menyasar kepada masyarakat yang melintas di Jalan Raya Pemogan, terutama yang belum menaati prokes saat mengendara maupun keluar rumah.
Lebih lanjut dikatakannya, selama kegiatan ini pihaknya menjaring 10 orang pelanggar prokes. Untuk pelanggar yang tidak menggunakan masker 2 orang dikenakan sanksi berupa denda administratif dan 8 orang pelanggar yang menggunakan masker dengan tidak benar diberikan edukasi dan pembinaan serta sanksi push up sehingga mereka tidak mengulangi kesalahannya kembali.
“Dengan pelaksanakan pemantauan prokes ini, kami tidak semata-mata mencari kesalahan masyarakat. Sebaliknya kami tidak surut-surut untuk mengimbau dan mengedukasi masyarakat yang belum menaati prokes sehingga kami semua terbebas dari penularan virus covid-19 dan pandemi ini cepat berlalu,” pungkas Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Sayoga.
Editor Anggie Karinasari










































