Beranda Berita Utama Tim Yustisi Jaring 24 Pelanggar Prokes di Jalan Ratna Denpasar

Tim Yustisi Jaring 24 Pelanggar Prokes di Jalan Ratna Denpasar

ist

JALAN RATNA – Tim Yustisi Denpasar menggelar penertiban prokes di Jalan Ratna, Kamis (3/6/2021).

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Dalam upaya meminimalisir jumlah penyebaran virus covid-19 di Kota Denpasar, Tim Yustisi Kota Denpasar melaksanakan giat penertiban penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Operasi kali ini dilaksanakan di Jalan Ratna, tepatnya di wilayah Banjar Tega, Kelurahan Tonja, Denpasar Utara, Kamis (3/6).

Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga mengatakan, pelaksanaan kegiatan ini dalam rangka Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) skala mikro.

Dikatakannya, penertiban ini menyasar kepada masyarakat yang melanggar aturan dan belum menaati prokes yang melintas di wilayah jalan tersebut. Selama penertiban, pihaknya telah menjaring 24 orang pelanggar prokes. Delapan orang di antaranya tidak menggunakan masker sehingga dikenakan sanksi administrasi denda Rp 100.000. Untuk pelanggar yang menggunakan masker dengan tidak benar diberikan edukasi dan sanksi fisik berupa push up sehingga mereka tidak mengulangi kesalahannya kembali.

“Kami berharap dengan rutin dan gencar melaksanakan pemantauan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penerapan prokes, baik itu menjaga kesehatan, menjaga jarak, menggunakan masker, cuci tangan, dan menggunakan sanitizer. Dengan mulai menerapkan prokes dari diri sendiri, niscaya kami semua dapat terbebas dari penularan virus sehingga ekonomi serta kegiatan masyarakat lainnya dapat segera pulih seperti semula kembali,” pungkas Kasatpol PP Dewa Sayoga.

Editor Anggie Karinasari

Baca Juga  Turnamen Tenis Meja Hari Pajak Resmi Ditutup, Desa Tegal Kertha dan Desa Sumerta Kaja Jadi Juara