Beranda Berita Utama Tim Yustisi Jaring 9 Pelanggar Prokes, 3 Orang Didenda

Tim Yustisi Jaring 9 Pelanggar Prokes, 3 Orang Didenda

ist

PROKES – Tim Yustisi saat menggelar penertiban prokes di Simpang Tohpati, Minggu (23/5).

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Tim Yustisi Kota Denpasar melakukan penertiban protokol kesehatan PPKM skala mikro secara berkala. Kali ini penertiban dilaksanakan Jalan Gunung Galunggung, Pelabuhan Benoa dan di Simpang Tohpati Minggu (23/5).

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, penertiban kali ini berhasil menjaring 9 orang pelanggar protokol kesehatan. Dari jumlah tersebut, 3 orang didenda di tempat masing-masing Rp100 ribu karena tidak menggunakan masker, 3 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya, 3 orang lagi anak di bawah umur.

Dalam giat ini juga dilaksanakan rapid test antigen kepada 7 orang. “Dari jumlah yang melanggar 7 orang tidak bisa menunjukkan hasil rapis test. Untuk menekan penularan covid 19 maka kami melakukan rapid antigen kepada 7 orang,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menjelasakan, dilaksanakan rapid test antigen karena untuk mengantisipasi penularan covid-19. Hasil rapid test antigen yang dilakukan semuanya hasilnya nonreaktif atau negatif. Menurut Sayoga, jika dalam rapid test ditemukan hasil reaktif maka pihaknya akan merujuk ke puskesmas sesuai KTP tempat tinggalnya.

Seperti penertiban sebelumnya, kali ini Sayoga mengaku, dalam penertiban itu pihaknya juga melakukan sosialisasi protokol kesehatan pelaksanaan pemantuan protokol kesehatan (PPKM) mikro kecil kepada masyarakat. Salah salah satunya dengan mensosilisasikan protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan menaati aturan. “Mari tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk memutus rantai penularan covid 19,” ajaknya.

Editor Wes Arimbawa

Baca Juga  Tekan Peningkatan Kasus DBD, Desa Padangsambian Klod Laksanakan "Fogging Focus"