Beranda Badung News Tingkatkan BPHTB, Bupati Giri Prasta Pastikan NJOP Badung Disesuaikan

Tingkatkan BPHTB, Bupati Giri Prasta Pastikan NJOP Badung Disesuaikan

sar

Bupati Nyoman Giri Prasta

 

MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –

Bupati Badung Nyoman Giri Prasta memastikan penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP) sudah mulai dilakukan. Penyesuaian NJOP ini sangat diperlukan dalam rangka meningkatkan transaksi atas tanah dan bangunan sehingga pendapatan dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) di Kabupaten Badung bisa dioptimalkan.

Hal itu diungkapkannya seusai mengikuti rapat paripurna DPRD Badung dengan agenda jawaban pemerintah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Badung terkait KUPA dan PPAS Badung 2021, Rabu (25/8/2021). “Sudah, kita sudah rapat 3 kali berkenan dengan penyesuaian NJOP ini,” ujarnya didampingi Sekda Badung Wayan Adi Arnawa.

Menurut Bupati, ini (penyesuaian NJOP, red) merupakan sebuah kebutuhan dan tidak lama lagi akan diputuskan oleh Badan Pendapatan Kabupaten Badung berkenaan dengan penyesuaian NJOP ini.

Ditanya seberapa besar penyesuaian NJOP ini mampu mendongkrak pendapatan daerah khususnya dari BPHTB ini, Bupati menyatakan, dengan penyesuaian ini NJOP ini nanti akan ada transaksi tanah dan bangunan di Kabupaten Badung berkenan dengan BPHTB-nya. Dengan banyaknya transaksi baik tanah dan bangunan, ini akan memberikan sebuah peluang paling tidak meningkatkan pendapatan asli daerah melalui nilai jual objek pajak yang dilakukan di Kabupaten Badung.

Bupati memastikan, penyesuaian NJOP ini dilakukan lewat peraturan bupati (perbup). “Walau begitu, kami sudah melakukan koordinasi  atau sinkronisasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) jangan sampai nanti ada tumpang-tindih antara kami di Kabupaten Badung dengan DJP. Saya kira kita sudah konsultasikan dan DJP sudah menyetujui,” tegasnya.

Soal nominal penyesuaiannya, Bupati memastikan akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Dengan begitu, tidak sampai salah mengambil sebuah langkah.

Sebelumnya diprediksi NJOP yang berlaku saat ini dinilai sangat tinggi sehingga memberatkan penjual dan pembeli dalam melakukan transaksi baik tanah maupun bangunan. Akibatnya, banyak penjual maupun pembeli menahan diri untuk melakukan transaksi sehingga pendapatan dari BPHTB dinilai belum optimal. (sar/bvn)

Baca Juga  Walikota Jaya Negara Melayat di Palinggih Dane Jero Gede Batur Kawanan