bvn/sar
FOTO BERSAMA – Paslon Wayan Suyasa dan Putu Alit Yandinata berfoto bersama Ketua KPU Badung Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra usai memastikan syarat dan dokumen pendaftaran ke KPU dinyatakan lengkap dan benar, Kamis (29/8/2024).
MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –
Sekitar pukul 15.00, Kamis (29/8/2024) iring-iringan pasangan calon (paslon) Wayan Suyasa dan Putu Alit Yandinata (Suyadinata) memasuki Jalan Kebo Iwa menuju Kantor KPU Badung. Tentu saja, iring-iringan ribuan massa ini untuk mendampingi proses pendaftaran paslon Suyadinata ke KPU Badung.
Di tengah ribuan massa tersebut tampak hadir Paslon Suyadinata didampingi Ketua Tim Pemenangan AA Bagus Tricandra Arka, Made Widiada bersama anggota tim pemenangan lainnya. Tampak pula Ketua DPC Partai Gerindra Badung Wayan Disel Astawa, anggota DPRD Badung dari Partai Golkar dan Gerindra seperti AA Ngurah Ketut Agus Nadhi Putra, Gusti Ngurah Saskara, Nyoman Karyana, Made Tommy Martana Putra, Putu Sika Adiputra, I Nyoman Artawa, I Wayan Sukses, Nyoman Karyana, dan Gede Aryanta. Hadir juga perwakilan pengurus dari partai pengusung yakni Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Solidaritas Indonesia (PSI) serta Partai Buruh.
Tiba di Jalan Kebo Iwa, lokasi Kantor KPU Badung, rombongan langsung menggelar pawai budaya yang disemarakkan dengan baleganjur. Yel-yel “Suyadinata Bupati Badung, Suyadinata Pasti Menang dan Suyadinata Kenyemin Manten” menggelegar di Kantor KPU Badung dan sekitarnya.
Usai pawai budaya, rombongan Paslon Suyadinata diterima Ketua KPU Badung Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra bersama komisioner KPU lainnya. Selain KPU, hadir juga Ketua Bawaslu Badung Hery Indrawan bersama anggota Bawaslu lainnya, Kepala Badan Kesbangpol Nyoman Suendi dan perwakilan Bappeda Badung. Pada kesempatan itu, Ketua Tim Pemenangan Paslon Suyadinata menyerahkan dokumen pendaftaran sebagai syarat mengikuti Pilkada Serentak 2024.
Selanjutnya, Ketua KPU Yusa Arsana menyerahkan dokumen pendaftaran tersebut kepada Pokja Verifikasi. Pokja langsung memeriksa satu per satu dokumen serta syarat yang dibutuhkan termasuk rekomendasi dari partai pengusung. Dalam waktu yang tidak terlalu lama, KPU menyatakan, syarat dan dokumen pendaftaran paslon Suyadinata lengkap dan benar. Karenanya, KPU langsung membuat dan menandatangani berita acara pendaftaran serta menyerahkan bukti penerimaan pendaftaran. (sar)