Beranda Bali News Wagub Bali Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana TA...

Wagub Bali Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana TA 2019

ist

PARIPURNA – Wagub Cok. Ace saat menghadiri rapat paripurna DPRD Bali, Senin (6/7).

 

DENPASAR (BALIVIRAL NEWS) –
Wagub Bali Tjok. Oka Artha Ardana Sukawati (Cok. Ace), Senin (6/7) menghadiri rapat paripurna penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD semesta berencana tahun anggaran 2019 yang disampaikan langsung Gubernur Bali Wayan Koster 29 Juni lalu. Saat itu, lima (5) fraksi memberikan tanggapan pada Rapat Paripurna ke 8, di ruang rapat Utama gedung DPRD Bali.
Tanggapan dari Fraksi PDIP yang dibacakan oleh Made Budastra mengatakan, mengenai Raperda Provinsi Bali tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2019, yang disusun berpedoman pada Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan ketentuan Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; yang akan dibahas untuk mendapatkan persetujuan bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, selanjutnya akan menjadi instrumen kebijakan regulasi daerah yang berfungsi untuk sarana pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019, yang digunakan untuk pengelolaan anggaran dan melaksanakan kebijakan program pembangunan daerah Provinsi Bali yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2018-2023, dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2005-2025, bertujuan untuk pemerataan dan kemajuan pembangunan disegala bidang dalam meningkatkan kesejahteraan Krama Bali. Secara umum laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2019 terdiri atas a. Pendapatan Daerah; b. Belanja dan Transfer; serta c. Pembiayaan yaitu Penerimaan Pembiayaan; Pengeluaran Pembiayaan; SILPA.
Tanggapan dari Fraksi Golkar yang dibacakan oleh Wayan Gunawan mengatakan, terkait Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Tahun Anggaran 2019 telah mengacu pada ketentuan Pasal 320 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan ketentuan Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali Tahun 2020-2050 sebagai kebijakan dan strategi yang diperlukan untuk membangun sistem energi yang mandiri, berkeadilan dan berkelanjutan dengan mengedepankan pemanfaatan energi baru terbarukan di daerah demi menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal dalam mewujudkan Pulau Bali yang bersih, hijau dan indah sesuai dengan Visi Pemerintah Provinsi Bali yaitu “Nangun Sat Kerthi Loka Ball” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. “Kami berpandangan bahwa pembahasan Raperda tentang Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Tahun Anggaran 2019 merupakan hal yang sangat penting dan strategis. Fraksi Partai Golkar, memberikan masukan konstruktif, dengan tetap berpegangan kepada aspek filosofis, historis, yuridis maupun sosiologis, dengan harapan tujuan-tujuan yang ingin kita wujudkan bersama,” katanya.
Terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2019, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
a. Pendapatan Daerah pada hakikatnya diperoleh melalui mekanisme pajak dan retribusi atau pungutan lainnya yang dibebankan kepada seluruh masyarakat yang terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Fraksi Partai Golkar mendorong Sdr. Gubernur untuk terus-menerus melakukan upaya yang terkait dengan penataan peraturan daerah yang menunjang PAD yang diiringi dengan langkah intensifikasi dan ekstensifikasi secara konsisten dan berkesinambungan. Terlebih lebih pada kondisi sekarang yang ditandai dengan semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan dalam arti luas yang sudah tentu memerlukan sumber dana yang memadai.
b. Belanja Daerah sebagai salah satu komponen keuangan diharapkan dapat memberikan stimulan terhadap perkembangan ekonomi daerah dan sekaligus berdampak pada tingkat kesejahteraan rakyat yang lebih merata. Untuk itu, ke depan, kebijakan dalam pengelolaan keuangan daerah perlu disusun dalam kerangka yang sistematis dan terpola. Dengan demikian pengelolaan belanja sejak proses perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban agar sungguh-sungguh memperhatikan aspek efektifitas, efisiensi, transparan, berkeadilan dan akuntabel.
Tanggapan Fraksi Gerindra yang dibacakan oleh Ketut Juliarta mengatakan Diskursus mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang rapat tautannya dengan pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah, maka sebagai entitas pelaporan (Pemerintah Daerah) dan entitas akuntansi (OPD); tentu kita harus hirau atas beberapa regulasi, antara lain sebagai berikut. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, antara lain mengenai kewajiban konstitusional mengatur Gubernur dalam mempertanggungjawabkan keuangan daerah. Substansi penting sesuai konteks, merujuk Pasal 31 dan Pasal 32, dan penjelasan atas pasal-pasalnya. Bahwa Kepala Daerah berkewajiban menyampaikan rancangan Perda tentang Pertangjungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2-APBD) kepada DPRD, berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK. Laporan keuangan dimaksud setidak-tidaknya meliputi Laporan Realisasi APBD (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK) dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang dilampiri dengan Laporan Keuangan Perusahaan Daerah. Isi laporan P2-APBD harus disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Realisasi Anggaran (LRA) selain menyajikan realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan, juga menjelaskan prestasi kerja SKPD/OPD. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara.
Tanggapan Fraksi Demokrat yang dibacakan oleh Komang Nova Sewi Putra mengatakan Fraksi Partai Demokrat memberikan apresiasi kepada saudara Gubernur dan jajarannya karena telah mampu mempertahankan penilaian atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali tahun Anggaran 2019 yang diterima pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali pada hari Jumat, 29 Mei 2020 dengan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-7 (tujuh) kalinya secara berturut-turut. Hal ini merupakan suatu kebanggaan dan prestasi serta kerja keras kita bersama dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing. Hasil Opini WTP ini menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan daerah Provinsi Bali sudah dikelola dengan wajar dan transparan dalam upaya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pemerintah. Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI di samping memberikan opini WTP juga memberikan banyak temuan dan rekomendasi, maka kami Fraksi Partai Demokrat sarankan kepada saudara Gubernur dan jajarannya untuk segera menindaklanjuti sesuai dengan waktu yang ditentukan yaitu 60 hari dari sejak LHP BPK-RI disampaikan kepada DPRD dan Gubernur, dengan mengacu pada Rencana Aksi atas Rekomendasi BPK-RI dalam LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2019. 3. Capaian Realisasi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2019 Rp 6,645 Triliun Lebih atau 102,26 persen dari rencana anggaran Rp 6,498 triliun Lebih, dan bila dibandingkan dengan realisasi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp 6,259 Triliun Lebih, ini berarti ada peningkatan Rp 386 miliar lebih atau 6,17 persen. Bila dilihat dari capaian realisasi PAD tahun 2019 sebesar Rp4,023 triliun lebih atau 106,92 persen dari rencana anggaran Rp 3,762 triliun lebih dan bila dibandingkan dengan realisasi tahun 2018 terdapat peningkatan Rp 210 miliar lebih atau 8,19 persen. Kami Fraksi Partai Demokrat memberikan apresiasi kepada saudara Gubernur dan OPD terkait atas capaian ini, akan tetapi juga ingin mendapat penjelasan berkenaan dengan PAD pos retribusi daerah dalam tahun Anggaran 2019 dianggarkan Rp 49,803 miliar Lebih dan terealisasi Rp 33,841 miliar
Tanggapan Fraksi Nasdem yang dibacakan oleh I Wayan Arta mengatakan Fraksi Nasdem-PSI-HANURA juga tak akan lupa memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Saudara Gubernur karena mampu mempertahankan penilaian atas laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Kcuangan (BPK)-RI terhadap 1 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2019 yang diterima pada Rapat Paripurna Dewan pada Ilari Jumat, 29 Mei 2020. Fraksi NASDEM bangga karena BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-7 (tujuh) kalinya secara berturut-turut. Hal ini merupakan prestasi dan kerja keras kita bersama dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing Opini WTP merupakan bukti bahwa pengelolaan keuangan daerah sudah dikelola wajar dan transparan untuk meningkatkan kepercayaan publik dan kepercayaan Pemerintah. Langkah-langkah Pemerintah Provinsi Bali yang dalam beberapa tahun terakhir terus mencanangkan isu soal energi terbarukan sebagaimana yang dicita-citakan dalam visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. Pemerintah Provinsi Bali juga sudah mengeluarkan Peraturan Gubermur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih dan Pergub Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai, Isu soal energi terbarukan adalah hal yang tak bisa dihindari dan harus dilaksanakan, mengingat kondisi kelistrikan di Bali bisa dikatakan dalam kondisi “tidak aman”. Berdasar data tahun 2019, kapasitas terpasang dari scluruh pembangkit di Bali adalah sebesar 1.440,85 megawatt (MW) dengan rincian Kabel 1aut schesar 400 MW, PLTU Celukan Bawang scbesar 426 MW, PL.IG Pesanggaran 201,60 MW sedangkan PLT EBT schesar 2,4 MW dan sisanya adalah PLT BBM (Gilimanuk, Pemaron dan Pesanggaran) 410,85 MW. Sementara daya mampu yang dihasilkan 927,20 MW, mengingat hahwa pemhangkit dengan bahan bakar BBM pada posisi (tidak dioperasikan, kecuali dalam keadaan darurat), sedangkan beban puncak tertinggi dicapai 920 MW, sehingga apahila dibandingkan dengan daya mampu maka kondisi cadangan kelistrikan Bali hanya 0,77% dan ini masuk kategori sangat kritis, mengingat cadangan aman adalah minimal 30 % dari beban puncak.
Selain pemanfaatan energi untuk pembangkit listrik, energi juga digunakan pada sektor lain terutama pada sektor transportasi, komersial, industri, rumah tangga dan sektor lainnya, terutama yang mendukung pariwisata.
Editor Wes Arimbawa
Baca Juga  Kota Denpasar Raih Penghargaan BKN Award 2021 Kategori Pengembangan Kompetensi