Beranda Another Region News Wagub Cok Ace Sampaikan Pendapat Gubernur Bali tentang Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum,...

Wagub Cok Ace Sampaikan Pendapat Gubernur Bali tentang Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat

bvn/hmprov

PENDAPAT GUBERNUR – Wagub Cok Ace menyampaikan pendapat Gubernur Bali tentang Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat serta LKPJ 2022, Senin (27/3/2023).

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati menyampaikan pendapat Gubernur Bali tentang Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat serta Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Bali tahun 2022. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke 7 DPRD Provinsi Bali, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Bali pada Senin (27/3) pagi.

Wagub Bali dalam kesempatan tersebut menyampaikan, Gubernur menyambut baik dan mengapresiasi kalangan DPRD Bali yang menaruh perhatian pada raperda tersebut. “Langkah ini menunjukkan DPRD Bali melaksanakan salah satu fungsinya di pemerintahan daerah dalam fungsi legislasi,” katanya.

Menurutnya, masih ada beberapa permasalahan yang terjadi di kabupaten/kota dan beberapa aturan yang kewenangannya berada di provinsi sehingga perubahan perda ini sangat penting. Apalagi dalam visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana maka Ranperda Provinsi Bali tersebut adalah hal yang tepat dan bijak.

Menurut Wagub yang akrab disapa Cok Ace, Gubernur Wayan Koster juga sepakat dengan beberapa argumentasi yang disampaikan tentang perda ini. Ketertiban umum di masyarakat dimaksud antara lain mengacu pada UU No 3 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 12 ayat huruf e, di mana ketertiban umum dan perlindungan masyarakat adalah bagian dari pelayanan masyarakat. Lalu, bahwa Bali masih dalam posisinya sebagai kawasan wisata dunia serta sebagian besar masyarakat menggantungkan diri dari sektor pariwisata dan ketertiban menjadi yang utama.

Guru Besar ISI Denpasar ini melanjutkan, masukan yang diberikan pada penyempurnaan substansi raperda dimaksud adalah antara lain aspek legal drafting pada usulan raperda yang mengacu pada peraturan perundang-undangan sesuai dengan UU No. 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundangan. Lalu substansi/materi muatan mengenai tenteram dan tertib arak Bali, agar ditambahkan dalam pasal yang mengatur mengenai arak/brem. “Untuk upacara keagamaan diberikan label warna merah bertuliskan ‘hanya untuk keperluan upacara keagamaan’ yang dikemas dalam bentuk jerigen ukuran paling banyak 1 (satu) liter,” jelasnya lagi.

Baca Juga  Antisipasi Meningkatnya Kasus Covid-19, Wabup Suiasa Ajak Masyarakat Disiplin dan Taati Protokol Kesehatan

Perajin atau koperasi yang melaksanakan pengangkutan bahan baku wajib dilengkapi dengan surat jalan dari kepala desa atau lurah setempat dengan menyebutkan nama perajin, jenis dan jumlah bahan baku yang diangkut.

Untuk pola distribusi minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali, dilakukan oleh produsen kepada distributor. Distributor sebagaimana dimaksud mendistribusikan Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali kepada Sub Distributor. Sub distributor mendistribusikan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali kepada penjual langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali sebagaimana dimaksud dilarang dijual pada gelanggang remaja, pedagang kaki lima, penginapan, bumi perkemahan; tempat yang berdekatan dengan sarana peribadatan, lembaga pendidikan, lembaga pemerintahan dan fasilitas kesehatan; dan tempat-tempat sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali juga dilarang dijual kepada anak di bawah umur dan/atau anak sekolah.

“Perlu dicermati kesesuaian dan konsistensi antara pelanggaran dengan sanksi yang dikenakan,” tandasnya.

Untuk Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022, Wagub Cok Ace menyampaikan semuanya patut bersyukur, atas kerja keras, kerja sama dan dukungan semua pihak, perekonomian Bali pada tahun 2022 sudah mulai pulih dari dampak pandemi covid-19. “Pulihnya pariwisata Bali berdampak langsung pada pemulihan perekonomian Bali, secara bertahap bangkit kembali,” ujarnya.

Ia menjabarkan, hal ini ditandai dengan data dinamika perekonomian Bali dalam masa pandemi covid-19 oleh Badan Pusat Statistik: pada tahun 2020, mengalami pertumbuhan negatif (kontraksi) dengan rata-rata sebesar -9,31% dan pada tahun 2021 masih mengalami pertumbuhan negatif (kontraksi) dengan rata-rata sebesar -2,47%. Sedangkan pada tahun 2022 ini, perekonomian Bali sudah tumbuh positif sebesar 4,84%.

Baca Juga  IWO Bali Gandeng ACT dan Pelaku Usaha Donasikan 2.000 Masker dan Oli Motor untuk Jurnalis

Momentum tersebut, menurutnya, yang sangat penting bagi pemulihan ekonomi Bali, dan pertama kali dilaksanakan di Bali adalah Pertemuan Puncak Presidensi G-20 tanggal 15-16 November 2022. Pertemuan Puncak Presidensi G-20 dihadiri langsung oleh 17 Kepala Negara G-20, 3 Menteri Luar Negeri Wakil Kepala Negara G-20, 9 Kepala Negara Undangan, serta 14 Pemimpin Organisasi/Lembaga Internasional. “Sebagai Gubernur, oleh Pemerintah Pusat saya diajak terlibat aktif menyiapkan infrastruktur dan sarana-prasarana untuk mendukung kelancaran Presidensi G-20 dengan anggaran lebih dari Rp 800 Miliar sepenuhnya bersumber dari APBN,” kata Wagub Cok Ace, menyampaikan penjelasan Gubernur Bali. “Nama Bali semakin harum dan menggema, menjadi pusat perhatian dunia. Bali meneguhkan diri sebagai Bali Padma Bhuwana Bali Pusat Peradaban Dunia,” imbuhnya lagi.

Wagub Cok Ace juga menggambarkan pencapaian pembangunan infrastruktur dan sarana-prasarana Strategis yang fundamental dan monumental, serta Ngider Bhuwana. Semua pembangunan ini menggunakan dana bersumber dari APBD Semesta Berencana Provinsi Bali dan APBN. Angayubagia, meskipun dalam situasi Pandemi Covid-19, pembangunan infrastruktur, sarana, dan prasarana tersebut tetap berjalan sesuai rencana. Sampai akhir tahun 2022, Astungkara berbagai infrastruktur monumental sedang dan telah diselesaikan. (sar/hmprov)