Beranda Bali News Wajibkan Tumbler, Made Rentin Kembali Ingatkan Larangan Bawa Air Minum Dalam Kemasan...

Wajibkan Tumbler, Made Rentin Kembali Ingatkan Larangan Bawa Air Minum Dalam Kemasan Botol Plastik

bvn/sar

WAJIB TUMBLER – Plt. Kadis Kehutanan dan Lingkungan Hidup Bali Made Rentin didampingi Kadis Kominfos Gede Pramana menggelar tatap muka media terkait wajib tumbler, Selasa (11/2/2025). 

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Plt. Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali Made Rentin mengingatkan pejabat, pegawai, instansi vertikal, badan usaha milik negara (BUMN) serta perguruan tinggi untuk tidak lagi membawa atau menyediakan air mineral dalam kemasan botol atau gelas plastik. “Mulai Januari 2025, wajib membawa air minum dalam tumbler,” ujarnya saat jumpa media didampingi Kadis Kominfos Bali Gede Pramana, Selasa (11/2/2025).

Menurut Made Rentin, kebijakan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti Pergub 97 tahun 2018 tentang pengurangan sampah plastik sekali pakai. Dia merinci, pada 20 Januari Sekda Provinsi Bali mengeluarkan surat edaran (SE) untuk semua pejabat dan pegawai di lingkungan pemerintahan tidak lagi membawa air kemasan alam botol atau gelas plastik.

Tak hanya sampai di sana, ujar Made Rentin yang juga Kalaksa BPBD Bali tersebut, pada 30 Januari 2025, Pj. Gubernur mengeluarkan SE ditujukan kepada bupati dan walikota se-Bali perihal yang sama. “Terakhir, pada 8 Februari 2025, Pj. Gubernur mengeluarkan SE yang ditujukan langsung kepada Forkopimda, instansi vertikal, BUMN, perguruan tinggi dan semua stakeholder lainnya untuk taat dan patuh melaksanakan Pergub 97 tahun 2018 tentang pengurangan sampah plastik sekali pakai,” tegasnya.

Dia menilai, sejak 2018 kebijakan pengurangan sampah plastik sekali pakai belum maksimal. Terbukti, ketika melaksanakan aksi bersih di sebuah pantai di kawasan Badung, pihaknya mendapatkan 60 persen sampah yang berhasil dikumpulkan adalah sampah plastik.

Dengan kebijakan ini, tegasnya, secara spesifik internal ada ekspektasi tinggi dalam memberi contoh pengurangan penggunaan kantong plastik maupun tas kresek termasuk air minum kemasan plastik. Selanjutnya, ini menjadi contoh pola hidup bersih dan sehat.

Baca Juga  Korban Kecelakaan Kapal Cepat di Sanur Akhirnya Ditemukan

Dia menguraikan ada tiga esensi dari kebijakan yang dikeluarkan. Ketiganya adalah melarang minuman kemasan plastik dalam botol maupun gelas, berikutnya kewajiban membawa tumbler, serta melarang penggunaan kresek plastik maupun stereofom, serta makanan dan minuman yang menggunakan plastik. “Dalam acara seminar maupun diklat ini wajib ditaati,” tegasnya.

Tak hanya pejabat dan pegawai di setiap instansi, Made Rentin juga melarang kantin-kantin untuk menyediakan air minum dalam kemasan plastik baik botol maupun gelas. Kebijakan ini ditujukan kepada kantin di perkantoran provinsi maupun kabupaten/kota pada tahap awal,” ujarnya.

Untuk usaha-usaha yang dikelola swasta, katanya, Kehutanan dan Lingkungan Hidup tengah mendesain aturan yang mewajibkan dunia usaha untuk mengelola sampah dalam kawasan. Selain itu, kewajiban mengelola sampah dengan baik termasuk tidak menggunakan kemasan minuman dalam botol plastik berkaitan dengan izin operasionalnya. “Jika tetap abai, kami bisa saja merekomendasikan untuk tidak memperpanjang izin operasional sebuah usaha,” tegasnya.

Saat dikatakan pergub maupun surat edaran tidak memiliki sifat memaksa karena belum mengatur soal sanksi jika ada pihak yang mengabaikan kebijakan ini, Made Rentin mengakuinya. Karena itu, dia setuju untuk meningkatkan pergub maupun SE ke dalam bentuk peraturan daerah (perda). “Kami setuju meningkatkan pergub dan SE ini ke dalam bentuk perda sehingga bisa memaksa, mengikat dan ada sanaksi hukumnya,” tegasnya.

Kadis Kominfos Bali Gede Pramana berharap pengawasan melekat (waskat) bisa tetap dilaksanakan oleh setiap pimpinan lembaga agar kebijakan ini berjalan efektif. Satu lagi kami minta bantuan media untuk memviralkan jika menemukan pejabat atau pegawai yang masih menyediakan atau membawa air kemasan botol atau gelas plastik. “Tolong dibantu viralkan saja,” ujarnya. (sar)

Baca Juga  Edukasi Warga Kelola Sampah, Lurah Panjer Ajak Masyarakat Pilah Sampah dari Sumbernya