Beranda Bali News Warga Diimbau tetap Batasi Aktivitas di Luar Rumah, Hiburan Malam agar Stop...

Warga Diimbau tetap Batasi Aktivitas di Luar Rumah, Hiburan Malam agar Stop Sementara Operasional

ist

Surat imbauan yang dikeluarkan Kadiskominfos Bali.

 

DENPASAR (BALIVIRAL NEWS) –

Terkait dengan surat edaran Gubernur Bali bernomor 45/satgas/covid19/III/2020 yang berisi imbauan kepada seluruh masyarakat Bali untuk tetap di rumah masing-masing hanya berlaku pada Kamis (26/3). “Imbauan itu hanya berlaku pada Kamis (26/3),” ujar Kepala Diskominfos Bali Gede Pramana.

Pada hari dan tanggal selanjutnya, katanya, warga masyarakat harus tetap melakukan upaya maksimal pencegahan penyebaran covid-19 dengan cara membatasi aktivitas di luar rumah dan mengurangi interaksi dengan orang lain.

Gede Pramana juga mengumbau kepada seluruh masyarakat Bali agar tetap bekerja dan belajar di rumah, mengurangi aktivitas keluar rumah keciuali karena ada keperluan sangat mendesak. Pada kesempatan itu, dia juga mengimbau kepada pengelola hiburan malam agar menghentikan aktivitasnya untuk sementara.

Kadis juga mengimbau kepada bupati dan wali kota, desa adat agar tidak lagi melakukan penutupan jalandi wilayahnya sehingga warga yang memiliki keperluan mendesak bisa berjalan. “Imbauan ini berlaku sampai 30 Maret 2020 dan akan selalu menyesuaikan dengan perkembangan situasi di pusat dan daerah,” katanya.

Editor Wes Arimbawa

Baca Juga  Ny. Putri Koster: Ibu harus Jadi Garda Terdepan Penuhi Gizi Keluarga di Tengah Pandemi