bvn/gung
DITAHAN – NR, warga Kelurahan Jimbaran, Badung resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Badung, Rabu (22/10/2025).
MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –
Kasus penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di wilayah Jimbaran akhirnya menemui titik terang. NR, warga Kelurahan Jimbaran, Badung resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Badung, Rabu (22/10/2025).
NR diduga terlibat dalam penyaluran 46 KUR Mikro fiktif tahun 2021 dengan total nilai mencapai Rp2,3 miliar. Modusnya, tersangka memanfaatkan identitas orang lain untuk mengajukan pinjaman ke Bank BRI Kantor Unit Jimbaran, tanpa memiliki usaha yang nyata.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung Gde Ancana, SH, MH, menyampaikan kronologis kejadiannya. Kasus ini bermula saat NR mengalami kesulitan keuangan dan membutuhkan dana untuk melunasi utang sebesar Rp500 juta.
Dirinya kemudian bekerja sama dengan tersangka SH, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Oktober 2025, dan Sdr. AH. NR mencari 11 identitas orang lain untuk dijadikan debitur fiktif, sebagian besar diambil dari karyawan kafe tempatnya bekerja.
Mereka menyerahkan KTP dengan janji cicilan akan ditanggung NR. Seluruh proses permohonan kredit dilakukan oleh SH, termasuk mengatur lokasi usaha palsu agar terlihat meyakinkan saat petugas bank melakukan kunjungan lapangan (on the spot). Kunjungan itu pun tidak menggambarkan kondisi usaha sebenarnya, karena tempat usaha milik pihak lain dikondisikan seolah menjadi milik para debitur.
Dari skema ini, NR menerima bagian dana sekitar Rp250 juta dari total pencairan 11 debitur palsu. Dana tersebut tidak digunakan untuk kegiatan usaha, melainkan dibagi-bagikan dan dipakai untuk kepentingan pribadi para pihak yang terlibat.
Kini, NR resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Dirinya menyampaikan, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Penyidik masih terus menggali keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
“Apabila ditemukan fakta baru atau potensi keterlibatan pihak lain, kami akan sampaikan lebih lanjut,” tutupnya, dalam keterangan tertulis di Badung, Rabu (22/10/2025). (bvn4)









































