bvn/r
TOLAK PEMBONGKARAN – Kuasa hukum masyarakat pesisir Bingin Ussyana Dethan dan fasilitas pariwisata yang ada di pantai Bingin. Menurutnya, warga menolak pembongkaran.
MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –
Warga Pantai Bingin Pecatu Kuta Selatan menyatakan penolakan terhadap rencana pembongkaran 48 bangunan di Pantai Bingin. Penolakan warga disampaikan menyusul statemen Bupati Badung Adi Arnawa bahwa warga setuju dengan rencana pembokaran.
Warga Bingin Pecatu menyatakan tidak pernah menyatakan setuju. Warga bahkan menegaskan, masyarakat Bingin menolak statemen Bupati Badung yang mengatakan bahwa masyarakat siap mendukung pembongkaran. Masyarakat tidak pernah mengatakan hal tersebut kepada Bupati.
Kuasa hukum masyarakat pesisir Bingin, Ussyana Dethan bersama rekannya Alexius Barung, SH juga menegaskan warga tak pernah setuju pembokaran dilakukan Pemkab Badung dan Pemerintah Provinsi Bali. “Nah kalau pernyataan Bupati (Adi Arnawa) bahwa masyarakat setuju, saya sendiri mendengar langsung dari masyarakat bahwa mereka tidak ada yang mengatakan demikian. Tidak mungkinlah, masa masyarakat mau menyatakan kesanggupan dibongkar,” tegas Ussyana Dethan, Kamis 17 Juli 2025.
Menurut kuasa hukum yang akrab disapa Monik Dethan ini, jika warga setuju maka tidak ada perlawanan. Mungkin karena masyarakat kecil yang sering terintimidasi jadi ketakutan. Mereka juga tidak mampu berkata apa-apa, dan diamnya mereka mungkin dianggap setuju oleh pemerintah.
“Saya pikir Pak Bupati kurang bijaksana. Sebagai pemimpin daerah, terutama di Badung harusnya wajib melindungi masyarakatnya,” katanya.
Monik Dethan menegaskan, sebagai seorang penegak hukum tentunya punya kewajiban untuk melindungi masyarakat dari sisi hukum. Dengan cara memberikan edukasi dan sekarang masyarakat mulai mengerti.
“Di sini tujuan saya adalah win-win solution untuk masyarakat dan pemerintah, bukan kepentingan saya, karena saya juga memberikan jasa hukum secara cuma-cuma. Saya tidak ambil keuntungan dari siapa pun,” tegasnya.
Warga Pantai Bingin yang tak ingin namanya disebutkan menegaskan, masyarakat Bingin menolak statemen Bupati Badung yang mengatakan bahwa masyarakat siap mendukung pembongkaran. Dia memastikan, masyarakat tidak pernah mengatakan hal tersebut kepada Bupati.
“Tidak ada keadilan. Proses perintah pembongkaran terkesan tergesa-gesa. Diawali panggilan BAP Pol PP Provinsi, panggilan BAP PUPR Badung, dan pertemuan dengan Komisi I DPRD Provinsi malah langsung saja ketuk palu rekomendasi pembongkaran. Setelah itu, beruntun surat-surat peringatan bertubi-tubi datang, baik dari Pol PP maupun PUPR Badung. Aspirasi masyarakat diabaikan oleh DPRD yang sejatinya adalah wakil rakyat. Dengan adanya statemen-statemen pejabat di media yang sangat memojokkan masyarakat, dan menimbulkan kesedihan karena hal tersebut,” jelas warga Bingin.
Sebelumnya, Bupati Adi Arnawa telah menerbitkan Surat Perintah Pembongkaran Nomor 600.1.15.2/14831/SETDA/SAT.POL.PP, tertanggal 15 Juli 2025. Rencana mulai dibongkar Senin 21 Juli 2025.
Kasat Pol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menyatakan telah menerima surat Bupati. Kemudian, pihaknya telah meneruskan surat tersebut kepada 48 pemilik bangunan di Bingin.
Pihaknya juga menyampaikan akan melibatkan aparat TNI dan Polri dalam proses pembongkaran. Alat berat dari Dinas PUPR Badung juga akan diturunkan untuk mempercepat pembokaran bangunan. (tim/r)









































