bvn/hmden
HADIRI PARIPURNA – Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa menghadiri Sidang Paripurna ke-23 Masa Persidangan III DPRD Kota Denpasar pada Selasa (13/10).
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa menghadiri Sidang Paripurna ke-23 Masa Persidangan III DPRD Kota Denpasar pada Selasa (13/10). Sidang yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede itu membahas terkait Ranperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan juga Ranperda mengenai Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede mengatakan, seluruh fraksi menerima dan menyetujui kedua ranperda itu disahkan menjadi peraturan daerah (perda) dengan mekanisme yang ada. “Secara umum seluruh Fraksi menerima dan menyetujui ranperda ini disahkan menjadi perda,” ujar I Gusti Ngurah Gede.
Masing-masing fraksi, yakni Fraksi PSI-NasDem, Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Gerindra menyampaikan pandangan umum dan pendapat akhir terkait kedua ranperda tersebut. Secara umum, seluruh fraksi menerima dan menyetujui kedua ranperda itu disahkan menjadi perda dengan mekanisme yang ada.
Pandangan umum dan pendapat akhir Fraksi Golkar yang dibacakan oleh anggota DPRD I Wayan Suwirya menyebut, secara prinsip Fraksi Golkar menilai pembentukan ranperda produk hukum ini sangat strategis guna menghasilkan produk hukum yang akuntabel, berkualitas, responsif demi mendukung tata kelola Pemerintah Kota Denpasar yang optimal.
Sedangkan, berkaitan Ranperda Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), menurut Fraksi Golkar, dinilai sangatlah penting guna mengaturan pengawasan KTR yang meliputi kawasan terutama yang berkaitan dengan anak-anak, lingkungan sekolah, fasilitas umum dan lainnya.
Dari Fraksi PSI-NasDem yang dibacakan oleh Anak Agung Putu Gede Anugraha Mertha, pandangan umum dan pendapat akhir yang disampaikan adalah disebutkan, Ranperda Pembentukan Produk Hukum Daerah harus memperhatikan kewenangan, kesesuaian dengan kebutuhan masyarakat.
AA Putu Gede Anugraha juga menyampaikan, Fraksi PSI-NasDem mengatakan, pembentukan Ranperda Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diharapkan akan dapat memberikan perlindungan kesehatan sekaligus menciptakan publik sehat di Kota Denpasar.
Pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan Luh Putu Mamas Lestari disebutkan, dengan dibentuknya peraturan hukum daerah diharapkan dapat menghasilkan landasan hukum yang lebih komperhensif, sehingga mampu menyelenggarakan pemerintahan yang berkualitas. Lebih lanjut, Mamas Lestari juga menyampaikan, terkait dengan Ranperda Penyelenggaraan KTR, Fraksi PDI Perjuangan menilai dengan perda ini diharapkan akan memberikan perlindungan kesehatan khususnya risiko kesehatan akibat konsumsi rokok, dan atau produk tembakau dan paparan asap rokok.
Pandangan umum dan pendapat akhir dari Fraksi Gerindra, yang dibacakan I Ketut Sudana menyebutkan, Ranperda Pembentukan Produk Hukum Daerah, diharapkan akan dapat menjamin kepastian hukum, untuk mengiringi penyelenggaraan pemerintah daerah yang tertib dan efektif. Fraksi Gerindra juga menyampaikan, ke depannya Perda tentang Penyelenggaran KTR agar disosialisasikan dengan baik dan intensif kepada masyarakat.
Menanggapi pembahasan itu, Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD Kota Denpasar yang telah dengan seksama ikut membahas tentang pembentuan kedua Ranperda itu.
Arya Wibawa mengatakan, pengaturan lebih terperinci diperlukan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan produk tembakau dan rokok elektrik. Menurutnya, aturan KTR yang telah ada sebelumnya disusun ketika penggunaan rokok konvensional masih menjadi perhatian utama. Sementara itu, saat ini terdapat perkembangan produk baru, seperti vape dan rokok elektrik yang perlu diakomodasi dalam aturan turunan.
“Nanti akan kita tuangkan dalam perwali untuk mengatur lebih detail itu, karena ada sebagian juga promosi dari rokok elektrik yang menyatakan tidak mengganggu lingkungan sekitar. Hal ini yang akan kita tuangkan secara detail nanti di dalam perwali, termasuk juga toko-tokonya,” ujar Arya Wibawa.
Dengan demikian, pengaturan ketentuan teknis mengenai pembatasan dan pengawasan penggunaan maupun pola pengaturan toko yang menjual masih akan dirumuskan lebih lanjut melalui perwali. (wes/hmden)









































