Beranda Badung News Wayan Sugita Putra Soroti Kondisi Aset Pasar Ikan Kedonganan Mangkrak 10 Tahun

Wayan Sugita Putra Soroti Kondisi Aset Pasar Ikan Kedonganan Mangkrak 10 Tahun

bvn/r

PERMOHONAN HIBAH – Anggota Komisi I Wayan Sugita Putra melakukan kunjungan lapangan terkait permohonan hibah aset Pemkab Badung di Desa Adat Kedonganan. 

 

MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –

Anggota Komisi I DPRD Badung I Wayan Sugita Putra (WSP) menyoroti kondisi aset Pasar Ikan Kedonganan yang disebut telah mangkrak atau terbengkalai selama lebih dari 10 tahun. Hal tersebut disampaikan anggota Komisi I DPRD Badung, I Wayan Sugita Putra (WSP), setelah Komisi I DPRD Badung melakukan kunjungan lapangan di Pasar Ikan Kedonganan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Kamis (1/10/2026).

Menurut politisi PDI Perjuangan dari Dapil Kuta Selatan tersebut, kunjungan tersebut menjadi tahap awal untuk melakukan verifikasi langsung terhadap kondisi aset, sekaligus mencocokkan dengan proses administrasi permohonan hibah yang telah diajukan Desa Adat Kedonganan.

“Kami sudah hampir 30 menit melakukan pengecekan langsung di lokasi. Dari kondisi riil yang kami lihat, memang bangunannya tidak layak dan perlu diperbaiki. Hasil peninjauan ini nantinya menjadi bahan untuk proses selanjutnya sesuai dengan tugas dan fungsi Komisi I,” terangnya.

WSP menegaskan, hasil pengecekan lapangan akan menjadi bahan bagi Komisi I DPRD Badung dalam menindaklanjuti permohonan hibah aset tersebut.

“Ini merupakan tahapan pertama dari Komisi I DPRD Badung atas permohonan yang diajukan oleh Desa Adat Kedonganan. Kita di Komisi I atas perintah dari Ketua Komisi I DPRD Badung menyingkapi surat Bupati Badung kepada DPRD Badung. Hari ini Komisi I melakukan kunjungan lapangan, dan secara situasional melalui surat kita cermati juga pemerintahan harus hadir untuk bisa membantu sesuai usulan yang disampaikan,” kata WSP.

Dari hasil peninjauan, WSP mendapatkan informasi bahwa bangunan tersebut telah lama tidak dimanfaatkan.

“Sesuai dengan usulan Bendesa Adat Kedonganan, terkait dengan bangunan kita bisa lihat bangunan kayak begini dan ini merupakan kunjungan kerja lapangan verifikasi valid yang nantinya kami sampaikan di DPRD Badung. Kondisi bangunan seperti ini lebih dari 10 tahun,” kata WSP.

Baca Juga  Pascasarjana Unud Gelar FGD Pedomik Magister dan Doktor

Lebih lanjut WSP menyatakan, aset tersebut nantinya dapat kembali dimanfaatkan untuk pemberdayaan masyarakat Kedonganan. WSP menyebut pemanfaatan aset juga dapat disesuaikan dengan karakteristik lokasi yang berada di kawasan pesisir.

“Secara spesifik, karena berada di lahan pesisir, mungkin akan digunakan untuk perikanan,” kata WSP.

Menurutnya, perencanaan pemanfaatan bangunan ke depan dapat dilakukan oleh Bendesa Adat bersama tokoh-tokoh masyarakat Kedonganan sehingga aset tersebut kembali memberikan manfaat bagi masyarakat.

Kunjungan lapangan Komisi I DPRD Badung tersebut juga dihadiri anggota Komisi I I Made Rai Wirata, anggota DPRD Badung Dapil Kuta I Nyoman Sudana, Sekcam Kuta, Bendesa Adat Kedonganan dan Prajuru Desa Adat Kedonganan.

Kunjungan lapangan tersebut untuk menindaklanjuti surat Bupati Badung tertanggal 8 Mei 2026 Nomor 000.4.3.2/5700/SETDA/BPKAD terkait permohonan persetujuan DPRD Badung atas hibah bangunan pasar ikan segar, pasar ikan higienis, cold storage, pabrik es, kendaraan dan peralatan lainnya.

“Ada pun aset yang dimohonkan hibah tercatat dalam Kartu Inventaris Barang Dinas Perikanan Kabupaten Badung dengan nilai mencapai Rp6.159.954.000,” paparnya.

Usai pengecekan, Komisi I DPRD Badung berdiskusi bersama tokoh Desa Adat Kedonganan untuk merumuskan rekomendasi yang nantinya disampaikan kepada Bupati Badung. (sar)