Beranda Bali News WNA Belarus Buronan Interpol Diringkus di Bali

WNA Belarus Buronan Interpol Diringkus di Bali

bvn/gung

Polda Bali berhasil meringkus WNA Belarus yang merupakan buronan Interpol.

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Mewakili Dirreskrimum Polda Bali, Kasubdit IV Ditreskrimum AKBP Ni Luh Kompyang Srinadi, SIK, M.Si., didampingi Kasubid Penmas Kompol Anwar Sasmito, SH, MH, mewakili Kabid Humas Polda Bali, Kamis (30/3/2023) menyampaikan bahwa Polda Bali berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang WNA yang merupakan buronan Interpol.

Dia mengatakan, penangkapan WNA atas nama Aliaksei Bozik (laki-laki), berkewarganegaraan Belarus, dilakukan berdasarkan Red Notice NCB 22 pebruari 2023, dilanjutkan dengan permintaan dari Divhubinter Polri pada 22 Maret 2023 kepada Ditreskrimum Polda Bali, karena tersangka merupakan salah satu buronan Interpol. “Atas kasus penipuan asuransi di negaranya dan berhasil kami tangkap pada 23 Maret 2023 di salah satu coffe estate di wilayah Tabanan,” jelasnya.

Dia menambahkan, dalam permasalahan tersebut tersangka melakukan penipuan asuransi di negaranya (Belarus). Untuk mendapatkan uang asuransi dengan cara melaporkan kendaraannya mengalami kecelakaan, namun setelah dicek oleh pihak asuransi ternyata tersangka melaporkan kendaraan yang bukan diasuransikan sehingga merugikan pihak asuransi 60.000 USD (sekitar Rp 903.000.000).

“Untuk sementara tersangka kami tahan di rumah tahanan negara Polda Bali selama 20 hari ke depan, sambil menunggu hasil proses koordinasi Polda Bali dengan Hubinter Polri,” tutupnya. (bvn4)

Baca Juga  Bupati Badung Keluarkan Instruksi Percepatan Pencegahan Penyebaran Covid 19 di Desa