Beranda Badung News WSP Kembali Tegaskan Urgensi Pembentukan Tiga Ranperda Inisiatif di DPRD Badung

WSP Kembali Tegaskan Urgensi Pembentukan Tiga Ranperda Inisiatif di DPRD Badung

bvn/dok

Ketua Bapemperda Wayan Sugita Putra.

 

MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Badung Wayan Sugita Putra (WSP) kembali menegaskan urgensi pembentukan tiga ranperda inisiatif di DPRD Badung. Penegasan ini diungkapkan politisi PDI Perjuangan Dapil Kuta Selatan tersebut kepada Baliviralnews.com, Sabtu (17/1/2026).

Ketiga ranperda inisiatif tersebut yakni Ranperda Tentang Pemberdayaan Organisasi Masyarakat, Ranperda tentang Pelestarian Seni dan Budaya, serta Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Produk Lokal dan Produk Unggulan Daerah. Ketiga ranperda ini sudah memasuki penggodokan naskah akademik yang melibatkan tiga universitas di Bali.

Saat dihubungi, Wayan Sugita Putra menyatakan, ketiga ranperda inisiatif DPRD Badung ini sangat urgen dan menjadi kebutuhan masyarakat dan daerah (Badung, red). “Karena itu, ketiga ranperda inisiatif ini sudha masuk prolegda dan sudah memasuki penggodokan naskah akademik yang melibatkan akademisi dari tiga universitas di Bali,” tegasnya.

Raperda Tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakat, ujarnya, dibentuk dalam rangka pelaksanaan kewajiban Pemerintah Daerah sesuai Pasal 40 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan/ “Di sana tegas dinyatakan bahwa pemerintah dan/atau pemerintah daerah melakukan pemberdayaan ormas untuk meningkatkan kinerja dan menjaga keberlangsungan hidup ormas,” tegasnya.

Pemberdayaan ini, tegasnya lagi, dilakukan melalui fasilitasi kebijakan, penguatan kapasitas kelembagaan, dan peningkatan kualitas SDM. Dengan begitu, tujuan pendirian ormas dalam rangka menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dapat dilaksanakan, termasuk penguatan legitimasi dan pengawasan.

“Dibentuknya perda ini memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas WSP lagi.

Terhadap Raperda Tentang Pelestarian Seni dan Budaya, ungkapnya, dibentuk sebagai wujud pelaksanaan Visi dan Misi Program Prioritas 1 Bupati dan Wakil Bupati Periode 2025-2030 (Adi Cipta). “Misi 1 Sapta Kriya Adi Cipta yakni melestarikan tradisi, adat, seni dan budaya,” ujarnya.

Baca Juga  Bupati Giri Prasta Hadiri Peringatan Hari Kopi Sedunia dan "Launching Coffee Shop"

Pentingnya peraturan daerah ini, ujarnya, yakni bagaimana upaya pemerintah daerah memfasilitasi pemuliaan objek pelestarian seni dan budaya, bagaimana pemerintah daerah memberikan penghormatan terhadap objek pelestarian seni dan budaya, bagaimana pemerintah daerah menjamin pelindungan atas ekspresi budaya, mengelola informasi di bidang seni dan budaya, penyediaan sarana prasarana seni dan budaya, menyediakan sumber pendanaan, membentuk mekanisme pelibatan masyarakat dalam pelestarian seni dan budaya, mendorong gelar seni dan budaya tradisional, serta memberikan penghargaan seni dan budaya kepada orang yang berjasa dalam pelestarian seni dan budaya.

Terhadap Ranperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Produk Lokal dan Produk Unggulan Daerah, ungkapnya, dibentuk dalam rangka memberikan kesinambungan ekonomi di daerah dan meningkatkan daya saing pemerintah daerah serta meningkatkan potensi daerah. “Pembentukan perda ini sangat penting untuk menciptakan ekosistem yang kondusif bagi produk lokal dan produk unggulan daerah untuk berkembang secara berkelanjutan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan perekonomian di Kabupaten Badung,” tegasnya.

Sebelumnya salah satu anggota Bapemperda yang juga Ketua Fraksi Gerindra DPRD Badung Wayan Puspa Negara menyatakan urgensi ketiga ranperda di atas sangat besar. Ini kebutuhan daerah sehingga ranperda ini perlu segera dibahas untuk selanjutnya disahkan sebagai perda. (sar)