Beranda Berita Utama Yustisi Kota Denpasar Tertibkan 2 Orang Pelanggar Prokes

Yustisi Kota Denpasar Tertibkan 2 Orang Pelanggar Prokes

ist

PROKES – Penertiban prokes yang digelar di salah satu titik di Kota Denpasar, Kamis (9/9/2021).

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Salah menggunakan masker, Tim Yustisi Kota Denpasar membina 2 orang saat melakukan penertiban PPKM Level IV di Jalan WR Supratman, Jalan Pulau Nias, By Pass Ngurah Rai dan Jalan Hangtuah, Kamis (9/9).

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, bagi yang salah menggunakan masker juga harus dibina agar mereka tidak mengulang kesalahan lagi. Selain itu, dengan taat pada protokol kesehatan dapat menekan
penularan covid-19.

Lebih lanjut Sayoga mengaku, dalam upaya menekan penularan covid-19 pihaknya juga melaksanakan penertiban secara mobiling. Kegiatan secara mobiling dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar bersama dengan tim dari Polresta Denpasar, Kodim 1611 Badung dan Dishub Kota Denpasar, bergerak dari Polresta Denpasar menuju Jalan Gunung Sanghyang, Jalan Kebo Iwa, Jalan Gatsu, Jalan Cokroaminoto, Jalan dr. Soetomo, Jalan Gajah Mada, Jalanb Surapati/Lapangan Badung, Jalan Hasanudin, Jalan Thamrin dan kembali ke Polresta Denpasar. Dalam kegiatan ini tim tidak menemukan adanya pelanggaran PPKM.

Meskipun tidak ditemukan pelanggaran, pihaknya tetap mengimbau masyarakat untuk taat protokol kesehatan. (gie/hmden)

Baca Juga  Wabup Suiasa Hadiri Karya Ngodak Tapakan di Pura Dalem Tungkub, Mengwitani