Beranda Ekonomi Disidak, 21 Toko Modern tak Kantongi Izin

Disidak, 21 Toko Modern tak Kantongi Izin

Hosting Indonesia

ist

SIDAK – Petugas gabungan tengah melakukan sidak di salah satu toko modern di wilayah Badung. Hasil sidak, didapat 21 toko modern ternyata tak kantongi izin.

 

 

MANGUPURA (BALIVIRAL NEWS) –

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung, Rabu (22/5) melakukan penertiban terhadap usaha toko modern di wilayahnya. Sidak yang menyisir kawasan Kuta Utara dan Mengwi ini berhasil menjaring puluhan toko modern yang tidak mengantongi izin.

Kepala Satpol PP Badung, IGAK Suryanegara, mengatakan giat yang dilakukan merupakan tindaklanjut dari intruksi Bupati Badung untuk menertibkan usaha toko modern di Kabupaten Badung. “Ini menindaklanjuti perintah bapak bupati untuk menertibkan toko modern, dan hari ini (kemarin) kami bersama tim sudah melakukan sidak dengan sasaran Kuta Utara dan Mengwi,” ungkapnya.

Dijelaskan, sidak melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, Dinas Kesehatan (Diskes), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), dan bagian Hukum Sekda Badung. Adapun beberapa kriteria yang ditekankan dalam giat tersebut, yakni terkait perizinan, penggunaan aksara Bali, sistem keamanan, penggunaan kantong plastik, sistem sanitasi limbah, dan makanan kedaluarsa.

“Dari sidak yang kami lakukan hari ini (kemarin) kami berhasil menemukan 21 toko modern yang tidak mengantongi izin dengan rincian sembilan toko modern di Kuta Utara dan 12 di Mengwi,” ujarnya.

Menurutnya, puluhan toko modern yang terjaring diberikan surat peringatan hingga pemasangan stiker. Dalam stiker tertulis “Perhatian Usaha Ini Tidak Memiliki Izin. Diberikan Batas Waktu 21 Hari untuk Mengurus Perizinan Bila Tidak Ditindaklanjuti Akan Dilakukan Penindakan”.

“Kami sudah mengantongi data toko-toko yang tidak berizin dari dinas perdagangan ada yang sudah mendapatkan SP1 dan SP2 ini yang kita sasar terlebih dulu,” ujarnya.

Baca Juga  Pelayanan Kesehatan Hewan Gratis di Beringkit

Sayangnya, birokrat asal Denpasar ini enggan merinci keseluruhan toko modern yang tidak berizin di Badung. “Nanti saya cek dulu (jumlah keseluruhan –red), nanti hari Selasa kami turun lagi melakukan penertiban,” ucapnya.

Dikatakan, bila dalam kurun waktu yang diberikan tidak mengurus izin operasional, toko modern  yang terjaring terancam ditutup. “Jika lewat dari batas waktu yang diberikan, kami akan melakukan penghentian operasional sementara,” tegasnya.

Sebelumnya, Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta mengitruksikan kepada jajarannya melakukan penertiban keberadaan toko modern yang marak hingga ke pelosok pedesaan. Kondisi ini dipastikan akan mematikan warung-warung maupun pasar tradisional termasuk pelaku usaha kecil dan menengah yang banyak digeluti masyarakat lokal.

Pejabat asal Desa Pelaga, Petang ini menilai serbuan toko modern berjaringan ini sangat menakutkan, karena akan mematikan usaha kecil termasuk warung dan pasar tradisional. “Pelaku usaha mikro kecil dan menengah yang banyak digeluti warga lokal wajib diproteksi. Pemerintah ingin memutus mata rantai toko modern yang tidak berizin juga akan ditutup,” pungkasnya.

Edited by Wes Arimbawa

Hosting Indonesia
Artikel sebelumyaKini, Pasar Beringkit Buka Empat Hari Seminggu
Artikel berikutnyaFraksi PDI Badung Kumpulkan Caleg Lolos Kursi Dewan