Beranda Badung News Tunjuk Kuasa Hukum, DPC PDI Perjuangan Badung Laporkan Akun Penyebar Hoax Megawati

Tunjuk Kuasa Hukum, DPC PDI Perjuangan Badung Laporkan Akun Penyebar Hoax Megawati

ist

DILAPORKAN – Pengurus DPC PDI Perjuangan Badung melaporkan sejumlah akun penyebar berita hoax ke Mapolres Badung, Selasa (14/9/2021). 

 

MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –

Pengurus dan kader DPC PDI Perjuangan Badung mendatangi Mapolres Badung untuk melaporkan 12 akun penyebar berita bohong (hoax) Ketua Umum PDI Perjuangan Prof. Dr. (HC) Hj. Megawati Soekarnoputri. Laporan yang disampaikan langsung oleh Ketua DPC PDI Perjuangan Badung I Nyoman Giri Prasta bersama Sekretaris DPC PDI Perjuangan Badung Putu Parwata sekaligus untuk menjaga eksistensi dari Presiden RI kelima tersebut.

“Hari ini kami melaporkan berkenaan dengan UU ITE No.14 tahun 2008, laporan kami tentang berita hoax yang disampaikan oleh oknum,” ujar Giri Prasta usai menyerahkan dokumen laporan ke SPKT Polres Badung, Selasa (14/9).

Sebelum memutuskan untuk melaporkan beberapa akun media sosial yang menyebarkan berita hoax tersebut, Giri Prasta mengaku telah mengadakan rapat dan memutuskan untuk menunjuk kuasa hukum. “Saya kira sebagai pengurus DPC PDI Perjuangan Badung ini langkah kongkret dan jujur saya bertanggung jawab atas hal ini. Kami sudah berikan dokumen pendukung, dan kami juga sudah menunjuk pengacara,” katanya.

Saat ditanya siapa saja yang dilaporkan, Giri Prasta yang juga menjabat sebagai Bupati Badung mengatakan, secara teknis akan dijawab langsung oleh pengacara yang telah ditunjuk. Namun Giri Prasta mengakui terkait pentingnya pelaporan tersebut, lantaran dirinya di DPC ingin memberikan sebuah edukasi.

“Dengan turunnya UU ITE, kita diberikan kebebasan untuk berargumentasi baik itu di media cetak maupun media sosial. Hanya semua itu rambu-rambunya sudah diatur,” ucapnya.

Lebih lanjut, pihaknya menambahkan atas adanya berita hoax ini telah memberikan berita tidak baik kepada Prof. Dr. (HC) Hj. Megawati Soekarnoputri. “Beliau juga Presiden RI Kelima lo, saya sebagai petugas partai ya jelas melakukan hal ini, apa pun itu bentuknya pasti akan saya bela demi kepentingan eksistensi Beliau,” imbuhya.

Baca Juga  Festival Rare Angon "Denpasar Internasional Kite" 2024 Berakhir

Sementara itu, Putu Nova Chirst Andika Graha Parwata selaku kuasa hukum mengatakan, ada sebanyak 12 akun media sosial yang dilaporkan ke Polres Badung yakni Akun Twitter milik @JafarSalman23; Akun Twitter milik @Icu663; Akun Twitter milik @ibnupurna; Akun Twitter milik @bobbyandhika7; Akun Twitter milik @gandawan; Akun Twitter milik @4ngelianaPutri; Akun Instagram milik _genocid.anon3; Akun Whatsapp M Feri pada nomor 085727373061; Akun Whatsapp Yosep S. Kusnadi pada nomor 085794107895; Akun Whatsapp Bambang Sugiarto pada nomor 082129879918; Akun Youtube milik Hersubono Point; serta dan akun Tiktok milik @dhianrama18.

“Sebenarnya jika saya lihat kasusnya memang tidak ada di Bali. Namun tetap kita laporkan sehingga mendapat perlindungan hukum,” katanya.

Laporan terkait kasus itu pun, katanya, data sudah lengkap. Menurutnya, kejadian perkara yang jelas-jelas sangat mencederai dan mengganggu harkat, martabat, kewibawaan Ketua Umum PDI Perjuangan tersebut sangatlah disayangkan dan nyata pula menimbulkan keresahan bagi para kader PDIP di seluruh wilayah provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia pada umumnya dan di wilayah Provinsi Bali pada khususnya yang mana masing-masing memiliki basis kader/massa yang sangat militan sampai ke akar rumput. (sar/bvn)