ist
PERGUB 25 – Gubernur Wayan Koster saat meluncurkan Pergub No.25 tahun 2020 tentang perlindungan pura, pratima dan simbol keagamaan, Jumat (10/7).
DENPASAR (BALIVIRAL NEWS) –
Dalam rangka melindungi pura, pratima dan simbol keagamaan, Pemprov Bali meluncurkan Peraturan Gubernur (Pergub) No.25 tahun 2020. Peluncuran ini dilakukan Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Ida Panglingsir Putra Sukahet, Jumat (10/7). “Perlindungan pura, pratima dan simbol keagamaan umat Hindu dilakukan untuk mencegah terjadinya penurunan kesucian pura, pencurian pratima, dan penyalahgunaan simbol keagamaan, mencegah dan menanggulangi kerusakan, pengrusakan, pencurian, penodaan dan penyelahgunaannya secara sekala niskala,” ujar Gubernur.
Perlindungan pura, katanya, meliputi Pura Sad Kahyangan, Pura Dang Kahyangan, Pura Kahyangan Jagat, Pura Kahyangan Desa, Pura Swagina, Pura Kawitan dan sanggah/merajan.
Pengamanan pura, tegasnya, dilakukan untuk mencegah kerusakan, pengerusakan, penodaan dan penyalahgunaan pura. Pengamanan pura dilakukan oleh pengempon pura bekerja sama dengan desa adat dan perangkat daerah. Pemeliharaan pura, ujar Gubernur, untuk mencegah cuntaka atau sebel, kerusakan, alih fungsi atau musnahnya pura. “Penyelamatan pura dilakukan dengan revitalisasi dan restorasi,” ujarnya.
Terkiat perlindungan pratima, katanya, yang berupa pecanangan, arca, wahana yang merupakan pelinggihan Ida Batara Dewa Dewi sesuai dengan yang dipuja. Pengamanan pratima dilakukan untuk mencegah kerusakan pengerusakan dan pencurian pratima. Pemeliharaan pratima dilakukan untuk mencegah kerusakan dan mempertahankan kesucian pratima. Penyelamatan pun dilakukan dengan revitalisasi dan restorasi.
Terhadap perlindungan simbol keagamaan umat Hindu, ujar Ketua DPD PDI Bali ini, meliputi aksara suci, gambar acintya, Dewata Nawa Sanga dan gambar Dewa Dewi, ungkapan keagamaan yang diyakini mengandung makna kesucian, arca merupakan simbol Dewa Dewi, prelingga, wahana atau bentuk kendaraan Dewa Dewi, dan uparengga yang merupakan perlengkapan upacara keagamaan. “Terkait ini tetap dilakukan pengamanan, pemeliharaan dan penyelamatan,” tegasnya.
Editor Wes Arimbawa








































