Beranda Berita Utama Sukses Laksanakan Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan dengan Baik, Denpasar Raih Penghargaan Langit...

Sukses Laksanakan Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan dengan Baik, Denpasar Raih Penghargaan Langit Biru Kategori Kota Besar

ist

PIAGAM – Plt. Kadis DLHK Kota Denpasar, IB Putra Wirabawa bersama Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat menunjukkann Piagam Penghargaan Langit Biru Ketegori Kota Besar di Kantor Walikota Denpasar, Jumat (14/8/2020).

 

DENPASAR (BALIVIRAL NEWS) –

Kota Denpasar sebagai salah satu kota besar yang melaksanakan kegiatan Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan (EKUP) tercatat masuk ke dalam 6 besar kota peraih penghargaan Langit Biru kategori kota besar di Indonesia. Diraihnya penghargaan tersebut tak lepas dari komitmen dan upaya serius Pemkot Denpasar dalam mendukung terciptanya udara yang bersih dan berkualitas. Demikian diungkapkan Plt. Kadis DLHK Kota Denpasar, IB Putra Wirabawa saat diwawancarai di Kantor Walikota Denpasar usai melaporkan kepada Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra, Jumat (14/8/2020).

Lebih lanjut dijelaskan, penghargaan Langit Biru diberikan kepada setiap pemerintah daerah yang berhasil melakukan Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan (EKUP) dengan baik. Hal ini meliputi pengurangan tingkat pencemaran udara serta uji emisi kendaraan bermotor di jalan raya. Melalui program ini pemerintah daerah khususnya Kota Denpasar didorong untuk melaksanakan program pengendalian pencemaran udara secara lebih terfokus dan terarah.

“Program ini menilai keberhasilan Pemerintah Kota dalam melaksanakan pengendalian pencemaran udara, untuk itu dipilih 3 indikator yang dianggap mewakili yakni kualitas udara jalan raya/roadside monitoring, uji emisi kendaraan bermotor, dan kinerja lalu lintas/traffic counting,” ujar Gustra panggilan akrab IB Putra Wirabawa

Adapun kriteria evaluasi udara perkotaan untuk kategori kota besar tahun 2019 yakni nonfisik (dokumen kalibrasi, rapat persiapan, bimtek tenaga uji emisi), fisik (pelaksanaan kegiatan di lapangan), hasil kualitas udara tepi jalan raya, hasil kinerja lalu lintas dan skor uji petik emisi.

Baca Juga  Tekan Penularan Covid-19, Tim Yustisi Denpasar Rapid Test Antigen 6 Pelanggar Prokes

Pihaknya menjelaskan, sebelum mendapatkan penghargaan, Pemerintah Kota Denpasar telah melaksanakan Program Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan Tahun 2019 dengan melakukan pemantauan ketiga indikator tersebut dengan kriteria sebagai kota besar. Tiga lokasi di Kota Denpasar yang dipilih sesuai dengan kriteria pelaksaan Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan (EKUP) adalah ruas Jalan Raya By pass Mahendradatta, ruas Jalan Raya Sesetan dan ruas Jalan Raya Puputan Renon. Masing-masing ruas jalan dilaksanakan 3 indikator kegiatan tersebut di atas, dengan target indikatior kegiatan Uji emisi kendaraan bermotor 2.000 kendaraan.

“Untuk Pengujian Tahun 2019 Kota Denpasar berhasil melampaui target tersebut dengan berhasil menguji 2.367 kendaraan bermotor. Dari seluruh kendaraan yang diuji 2.367 unit dengan kelulusannya 95.9% yaitu 2.270 unit kendaraan yang telah memenuhi baku mutu sesuai dengan Permen LH Nomor 5/Menlh/8/2006” jelas Gustra

“Persentase kelulusan untuk kendaraan bensin adalah 97,5% dan untuk kendaraan berbahan bakar solar 87,2% dari total kendaraan berdasarkan jenis bahan bakar,” imbuhnya

Selain itu, beragam upaya juga turut diaplikasikan guna mendukung pengendalian pencemaran udara di Kota Denpasar secara berkelanjutn. Seperti halnya mewujudkan kawasan emisi bersih di Subak Sembung, Tukad Bindu, dan Dam Peraupan penanaman pohon secara berkelanjutan di Kota Denpasar, pelaksanaan car free day di Kota Denpasar.

Selanjutnya dilaksanakan pula sosialisasi penggunaan BBM ramah lingkungan, sosialisasi pengelolaan sampah dari sumber (komposting) untuk mengurangi gas metan ke udara, sosialisasi agar masyarakat tidak membakar sampah, meluncurkan aplikasi Sistem Sadar dan Peduli Lingkungan (Sidarling) untuk pengurangan sampah serta memasyaraktkan bahwa sampah bernilai ekonomis dan pengelolaan sampah di masing-masing TPS (pemilahan dan komposting) yang ada di Kota Denpasar.

“Yang terpenting juga kami melaksanakan sosialisasi perawatan mesin kendaraan bermotor kepada pemilik kendaraan bermotor bekerja sama dengan diler/ATPM kendaraan yang ada di Kota Denpasar untuk melakukan perawatan pada kendaraan yang tidak lulus uji emisi,” ujarnya.

Baca Juga  Sekda Alit Wiradana Dukung Atlet Karate Perwakilan Denpasar Berlaga di Olimpiade Internasional Portugal

Editor Wes Arimbawa