Beranda Badung News Geger, 13 Penyu Hijau Dilindungi Ditemukan di Rumah Warga Badung

Geger, 13 Penyu Hijau Dilindungi Ditemukan di Rumah Warga Badung

bvn/gung

Penyu hijau yang ditemukan di rumah warga di Badung.

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Sebanyak 13 ekor penyu hijau (chelonia mydas) ditemukan di sebuah rumah warga di Banjar Pikah, Desa Blahkiuh, Abiansemal, Badung, Jumat (21/3/2025). Dari jumlah tersebut, 11 ekor masih hidup, sementara 2 lainnya mati membusuk setelah dua hari berada di darat.

Temuan ini berawal dari laporan Ditreskrimsus Polda Bali yang kemudian ditindaklanjuti oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali bersama tim medis dan Kelompok Pelestari Penyu (KPP) Turtle Conservation and Education Center (TCEC) Serangan. Para petugas segera melakukan identifikasi, pemeriksaan kesehatan, dan evakuasi.

Kepala Balai KSDA Bali Ratna Hendratmoko mengapresiasi kerja cepat aparat kepolisian dan berbagai pihak yang membantu penyelamatan penyu ini. Ia menegaskan, kepemilikan dan perdagangan penyu secara ilegal merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas.

“Kasus penyelundupan dan kepemilikan ilegal penyu di Bali terus meningkat. Sejak awal 2025, sudah terjadi empat kasus dengan total 70 ekor penyu yang diamankan. BKSDA Bali berkomitmen memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak untuk memberantas perdagangan ilegal satwa dilindungi ini,” paparnya.

Dirinya menambahkan, penyu hijau termasuk satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK, sehingga siapa pun yang memperdagangkan atau memilikinya secara ilegal dapat dikenakan sanksi hukum. “Upaya perlindungan ini juga selaras dengan konsep Tri Hita Karana, menjaga keseimbangan antara manusia dan alam,” tutupnya. (bvn4)

Baca Juga  "Bed Occupancy Rate" Turun, Suyasa Apresiasi Penanganan Covid-19 di Badung kian Baik