Sumber: Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bali.
DENPASAR (BALIVIRAL NEWS) –
Perkembangan pandemi covid 19 di Provinsi Bali per hari ini mencatat pertambahan kasus terkonfirmasi 89 orang melalui transmisi lokal, kasus sembuh 28 orang, dan 3 pasien terkonfirmasi meninggal dunia.
Secara kumulatif, kasus terkonfirmasi positif menjadi 5.078 orang, sembuh 4.355 orang (85,76%), dan pasien meninggal dunia menjadi 65 orang (1,28%). Kasus aktif menjadi 658 orang (12,96%), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.
Kasus WNI terkonfirmasi melalui transmisi lokal terus meningkat tajam, per hari ini 4.688 kasus (92,08%).
Melihat perkembangan pandemi ini, Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 19, yang mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp 100.000 bagi perorangan, dan Rp 1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Mari kita dukung upayapPemerintah, dengan disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan, dimana saja, kapan saja.
Editor N. Sarmawa








































