Beranda Berita Utama AH, Residivis Kasus Pencurian Kembali Diringkus Polisi Untuk Kali Keenam

AH, Residivis Kasus Pencurian Kembali Diringkus Polisi Untuk Kali Keenam

bvn/gung

AH, tersangka pelaku pencurian HP diringkus untuk kali keenam.

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Polisi akhirnya berhasil meringkus tersangka pencuri satu unit HP merek Oppo, pada Kamis (30/3/2023) lalu di Jalan Bung Tomo 1C No11, Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, Kota Denpasar. Tersangka berinisial AH (35) seorang buruh serabutan beralamat tinggal di Jalan Kartini, Desa Wanasari, Kampung Jawa, Denpasar. Adapun korbannya seorang perempuan berinisial HNNK asal Jember beralamat di Jalan Bungtomo, Pemecutan Kaja, Denpasar Utara.

Kronologis kejadian menurut Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/4/2023) di Denpasar menyampaikan, berawal saat korban pada 30 Maret  2023 sekitar pukul 02.00 wita pelapor beristirahat di kamar dan mengecas HP di dekat roling door dan tertidur di sebelahnya.

Selanjutnya dia menceritakan, sekitar pukul 03.00 wita korban hendak sahur ternyata HP sudah tidak ada. Pelapor sempat mencari namun tidak ditemukan, atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Denpasar Utara. “Modus tersangka mengambil pada malam hari melewati roling door saat korban sedang tidur,” jelasnya.

Kemudian dia memaparkan kronologis singkat penangkapan tersangka, berdasarkan laporan selanjutnya dilakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi terkait diduga pelaku berada di sekitar terminal Ubung, Denpasar Utara. “Berbekal informasi tersebut Tim Opsnal Polsek Denpasar Utara kemudian menuju alamat tersebut dan mengamankan terduga pelaku. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Denpasar Utara untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Dia mengatakan dalam keterangan tertulisnya, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian pada malam hari saat korban tertidur. Sukadi menambahkan, setelah dicek SIPP Pengadilan Negeri Denpasar, tersangka merupakan resedivis dengan kasus yang sama lebih dari 5 kali. (bvn4)

Baca Juga  Libatkan Tim Gabungan, Kecamatan Densel dan Dentim Lakukan Penertiban Penduduk Pendatang