bvn/sar
Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung Gusti Ngurah Sudiarsa.
MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung dalam pemandangan umumnya yang dibacakan Gusti Ngurah Sudiarsa memberi apresiasi terhadap Ranperda Perubahan APBD Badung 2023. Hal ini karena dalam ranperda tersebut pemerintah khususnya Bupati Badung Nyoman Giri Prasta dinilai mengalokasikan anggaran yang memdai untuk program-program strategis.
Pemandangan umum tersebut dibacakannya pada rapat paripurna DPRD Badung yang dipimpin Ketua DPRD Putu Parwata dan dihadiri Bupati Badung Nyoman Giri Prasta dan Wakil Bupati Ketut Suiasa. “Kami apresiasi karena program-program strategis mendapatkan alokasi anggaran yang memadai,” tegas politisi PDI Perjuangan Dapil Kuta tersebut.
Setelah mencermati dan mempelajari secara teliti dan seksama tentang Ranperda Kabupaten Badung tentang Perubahan APBD tahun 2023, kami Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung dapat menyampaikan tanggapan sebagai berikut. Pendapatan daerah pada Ranperda Perubahan dirancang Rp 7,4 triliun mengalami peningkatan Rp 1,3 triliun dari APBD induk tahun 2023. Selanjutnya belanja daerah pada Ranperda Perubahan APBD 2023 dirancang Rp 8,4 triliun mengalami peningkatan Rp 2,4 triliun dari APBD induk 2023 sebesar Rp 6,06 triliun.
Fraksi PDI Perjuangan, kata Sudiarsa, mengapresiasi pemerintah dalam pengalokasian anggaran pada Ranperda Perubahan APBD tahun 2023 telah mengalokasikan anggaran yang memdai untuk program-program strategis wajib dan mengikat. Di antaranya untuk anggaran mandatori pendidikan 20,33 persen, mandatori kesehatan 14,76 persen, dari total belanja daerah, di samping program penunjang urusan pemerintah daerah. Program yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat, ujarnya, juga mendapatkan alokasi anggaran yang memadai seperti bidang pangan, sandang dan papan, bidang jaminan sosial dan ketenagakerjaan, bidang adat agama dan budaya, pariwisata, infrastruktur, perlindungan sosial, penataan ruang dan lingkungan, serta ketertiban umum.
Dalam hal strategi pencapaian pendapatan daerah, fraksi dengan 26 kursi (dari 40 kursi DPRD, red), pemerintah dinilai melakukan terobosan-terobosan seperti melaksanakan optimalisasi pemungutan pajak dan menggali potensi yang masih memungkinkan untuk dikembangkan.
Terhadap Ranperda tentang Perubahan Atas Perda No. 5 tahun 2020 tentang Penguatan Program Bidang Adat, Budaya dan Keagamaan dinilai diperlukan dalam meningkatkan kerukunan hidup bermasyarakat. Dengan begitu, perda yang sudah ada perlu disempurnakan sesuai dengan UU No 15 tahun 2023 tentang Provinsi Bali.
“Berdasarkan uraian di atas, ujarnya, maka postur dan komposisi Ranperda Perubahan APBD Badung 2023 menunjukkan anggaran yang rasional yang mencerminkan prinsip kehati-hatian dan keberpihakan kepada kepentingan masyarakat. Demikian juga dengan Ranperda tentang Perubahan atas Perda No.5 tahun 2020, kami Fraksi PDI Perjuangan dapat menerima semua program, yang diajukan pemerintah untuk disepakati dan ditetapkan menjadi perda,” kata GN Sudiarsa. (sar)









































