bvn/gung
Dua tersangka pelaku pengancaman diamankan polisi.
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Dua pria di Denpasar Timur ditangkap setelah mengancam penghuni kos dengan pisau sangkur. Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, Sabtu (7/12/2024), kejadian berawal dari teguran terkait suara motor yang mengganggu. Selanjutnya pelaku kembali dengan membawa pisau panjang dan mencoba menyerang korban. Korban dalam kasus ini bernama Alan Saferino (31).
Mendapatkan laporan kejadian pengancaman, ujar Sukadi, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan didapat informasi pelaku berada di Jalan Pegangsaan Timur No. 5 Banjar Yangbatu, Dangin Puri, Denpasar. Tim bergerak menuju ke alamat tersebut dan saat sampai di lokasi bertemu dengan pelaku bernama MRZ dan IMD kemudian dilakukan interogasi. Pelaku mengakui telah mengayunkan atau menebaskan pisau sangkur ke arah korban. Kemudian pelaku dan barang bukti telah diamankan dibawa ke Polsek Dentim untuk proses lebih lanjut.
“Pelaku ditangkap pada hari Jumat (6/12/2024) IMD pukul 16.00 Wita dan Sabtu (7/12/2024) pukul 01.00 wita MRZ di rumah para pelaku,” ujarnya.
Dirinya menambahkan, hasil interogasi, pelaku mengakui telah mengayunkan atau menebaskan pisau ke arah korban. Saat pisau diayunkan atau ditebaskan oleh pelaku saat itu korban tidak kena. Korban menghindar kemudian korban lari. Pelaku mengayunkan atau menebaskan pisau ke arah korban karena merasa jengkel dinasihati oleh tetangga kos korban karena pelaku geber motor keras-keras membuat bising penghuni kos.
Saat datang ke TKP, pelaku 1 bersama dengan pelaku 2 yang memboncengnya. Pisau sangkur tersebut milik pelaku 2 dan pelaku 2 mengetahui kalau pisau tersebut akan dipakai untuk bikin ribut di kos. Korban merasa ketakutan dan juga merasa terancam keselamatannya. (bvn4)








































