bvn/hmbad
DEPUTI VII – Sekda Badung Wayan Adi Arnawa menerima kunjungan kerja Deputi VII Kemenko Polhukam RI, Kamis (11/5) di Ruang Rapat Kriya Gosana Puspem Badung.
MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –
Mewakili Bupati Badung, Sekretaris Daerah Kabupaten Badung Wayan Adi Arnawa menerima kunjungan kerja Deputi VII yang terdiri atas Tim Kemenko Polhukam RI yang dipimpin oleh Asdep Koordinasi Komunikasi, Informasi dan Aparatur Marsma TNI Budi Eko Pratomo, perwakilan Kemenko Marinvest, Kemensetneg, Kemkominfo, Kemendagri, KPPU, dan Ombudsman, Kamis (11/5) di Ruang Rapat Kriya Gosana Puspem Badung. Kunjungan rombongan Deputi VII Kemenko Polhukam ke Kabupaten Badung terkait dengan koordinasi dan sinkronisasi pengendalian, penegakan penertiban menara telekomunikasi di Badung. Turut hadir Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Kadis Kominfo, Kadis Perizinan, Kasatpol PP dan perwakilan OPD terkait di lingkup Pemerintah Kabupaten Badung.
Pada kesempatan tersebut, Sekda Adi Arnawa menyampaikan bahwa atas nama pribadi, pemerintah dan masyarakat Kabupaten Badung, pihaknya mengucapkan terima kasih dan selamat datang kepada rombongan Deputi VII Kemenko Polhukam RI yang sudah berkenan melakukan kunjungan kerja di Pemkab Badung. Terkait dengan penegakan terhadap pembangunan menara yang dilakukan oleh Pemkab Badung adalah memang murni penegakan hukum terhadap pembangunan menara yang tidak memiliki izin.
“Tim juga sudah banyak menyampaikan terkait beberapa kendala dari pembangunan menara telekomunikasi yang ada di Kabupaten Badung. Bagaimana pun kita mendorong dari sisi digitalisasi telekomunikasi, apalagi Badung sebagai daerah pariwisata tentu itu sangat dibutuhkan,” ujar Sekda Adi Arnawa.
Lebih Lanjut dikatakan, terkait menara di Badung, ini dilakukan dengan suatu kerja sama dengan harapan bahwa pembangunan menara di Badung benar-benar pembangunannya memenuhi estetika dan tidak kebablasan. Misalnya memberikan kebebasan untuk melakukan pembangunan tower, tentu Pulau Bali tidak akan menjadi Pulau Seribu Pura melainkan menjadi Pulau Bali seribu tower. Atas dasar itu, pada tahun 2007 Pemkab Badung membuat kebijakan untuk membangun, memberikan ruang kepada pihak swasta melaksanakan pembangunan tower terpadu.
“Berdasarkan dengan regulasi itu dilakukanlah perjanjian kerja sama yang berlaku dari tahun 2007-2027, yang di dalamnya jelas terhadap layanan provider ini kita berikan ruang sehingga tidak akan perlu dibangun banyak menara telekomunikasi. Di satu sisi juga di pihak provider tidak merasa keberatan terhadap kebijakan ini karena kami masih terikat sampai tahun 2027. Saya berharap ada masukan-masukan dari kementerian yang tentu akan dijadikan suatu referensi dalam mengambil langkah-langkah kedepan,” jelasnya.
Pimpinan Rombongan Marsma TNI Budi Eko Pratomo mengucapkan terima kasih kepada Bupati Badung yang diwakili oleh Sekda Badung karena sudah menerima dengan baik, dan telah memberikan informasi yang gamblang terhadap kondisi yang terjadi di Badung terkait dengan keberadaan menara telekomunikasi yang ada di Badung. “Badung jangan dibelenggu oleh keberadaan perjanjian kerja sama pembangunan menara telekomunikasi yang bisa menghambat pelayanan dan kenyaman masyarakat sehubungan dengan layanan telekomunikasi, lebih-lebih Badung sebagai daerah destinasi pariwisata dunia,” imbuhnya. (dev/hmbad)









































