hmden
PENERTIBAN – Tim Kecamatan Denpasar Utara menggelar penertiban pedagang di seputar Taman Kota dan Lapangan Lumintang, Selasa (12/4).
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Pemkot Denpasar melalui Tim Kecamatan Denpasar Utara bersama unsur gabungan yang terdiri atas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, DKP Kota Denpasar, DTRP Kota Denpasar, dan aparat desa setempat kembali melaksanakan penertiban PKL yang berjualan sembarangan di pinggir jalan yang kali ini mengadakan penertiban PKL di seputaran Taman Kota dan Lapangan Lumintang, pada Selasa (12/04).
Camat Denpasar Utara, I Wayan Yusswara mengatakan, selama ini pihaknya telah melaksanakan serangkaian penertiban sekaligus sosialisasi kepada pedagang agar tidak berjualan secara sembarangan, namun ternyata tidak digubris. “Pada penertiban kali ini kita akan peringatkan sekali lagi sebelum melaksanakan tindakan secara tegas. Cara-cara preventif masih kami lakukan untuk memberi pemahaman kepada para pedagang,” ujar Yusswara.
Lebih lanjut Wayan Yusswara mengatakan, tujuan pelaksanaan penertiban ini adalah menegakkan perda di antaranya Perda No.1 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum dan Perda No.2 Tahun 2015 Tentang Pedagang Kaki Lima. “Diharapkan dengan semakin gencarnya diadakan penertiban oleh tim diharapkan membangkitkan kesadaran dan peran serta masyarakat dalam menjalankan dan menjaga ketertiban di Kota Denpasar,” tegas Yusswara.
Dalam penertiban kali ini selain terjaring para PKL yang melanggar ketertiban, Satpol PP Kota Denpasar juga memberikan penyuluhan tentang penegakan prokes. “Dalam masa pandemi ini walaupun kasus covid-19 sudah melandai, prokes tetap harus dilaksanakan,” pungkasnya. (sar/hmden)