Beranda Badung News Bangun Gairah Investasi Pasca Covid-19, Dewan Badung Apresiasi Kebijakan Stimulus PBB P2

Bangun Gairah Investasi Pasca Covid-19, Dewan Badung Apresiasi Kebijakan Stimulus PBB P2

ist

APRESIASI – Wakil Ketua DPRD Badung, Wayan Suyasa bersama Ketua DPRD Badung Putu Parwata, Jumat (29/5) memberikan apresiasi atas kebijakan perbup stimulus pembayaran PBBP2 di Badung.

 

MANGUPURA (BALIVIRAL NEWS) –

Penyelarasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) oleh Pemkab Badung untuk membantu masyarakat  Kabupaten Badung mendapat apresiasi DPRD Badung. Kebijakan ini dinilai tepat karena akan menggugah gairah investasi pascawabah covid-19. Hal ini diungkapkan Wakil Ketua DPRD Badung, Wayan Suyasa bersama Ketua DPRD Badung Putu Parwata, Jumat (29/5).

Menurut Plt. Ketua Politisi Golkar, Wayan Suyasa mengatakan, kebijakan ini sangat membantu perecepatan pemulihan ekonomi masyarakat saat pendemi covid-19. “Penyelarasan pembayaran pajak ini semua akan diuntungkan baik masyarakat, pengusaha dan yang lainnya. Kebijakan ini juga akan berpengaruh pada transaksi  BPHTB  sehingga banyak investor akan kembali melirik Kabupaten badung untuk berinvestasi karena pembayaran pajak PBB P2 ini tidak terlalu melamung tinggi. Selain itu NJOP- tanah di Badung bisa terkendali tidak terlalu tinggi dan tidak juga terlalu rendah,” paparnya.

Hal senada juga dikatakan Ketua DPRD Badung, Putu Parwata. Menurutnya, stimulus pembayaran PBB P2 ini adalah bagian dari strategi pemerintah dalam membantu masyarakat untuk memperoleh asas keadilan. “Jadi dengan adanya stimulus ini ketimpangan membayar pajak masyarakat bisa dikendalikan. Raperbup ini sudah jelas untuk membantu masyarakat, namun bagaimana memberikan pemahaman terhadap Dewan yang nantinya mensosialisasikan kebijakan ini agar lebih jelas di masyarakat. Ranperbup ini adalah bertujuan memberikan keringanan masyarakat. Jadi stimulus ini tidak boleh bertujuan untuk orang-orang tertentu, tapi stimulis ini diberikan berkeadilan kepada seluruh masyarakat. Tapi dalam perbup ini ada dilakukan batasan-batasan tertentu, kalau ada NJOP-nya sangat rendah perlu ada penyelarasan sehingga pemerintah memberikan stimulus,” ujarnya.

Baca Juga  Penyaluran Normal, Suplai BBM Lombok Tidak Terganggu

Editor Devi Karuna