bvn/gung
Pemuda berinisial AS diamankan karena membawa sajam.
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Tim Polsek Denut berhasil melakukan penangkapan tindak pidana membawa senjata tajam pada Sabtu, 27 Januari 2024 sekitar pukul 23.00 wita di Jalan Nangka Utara, Gang Sari Dewi II Kos Kelurahan Tonja, Denpasar Utara, Kota Denpasar. Adapun pelapor berinisial INS (42) dengan pelaku berinisial AS beralamat tinggal Jalan Tukad Pancoran, Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
Adapun kronologis singkat kejadian, menurut Kasi Humas AKP I Ketut Sukadi, Senin (29/1/2024) di Denpasar, berawal Sabtu (27/1/2024) pukul 23.00 wita. Saat pelapor sedang duduk di rumah, ada warga memanggil memberi tahu bahwa ada keributan di tempat kos di Jalan Nangka Utara, Gang Sari Dewi, Denpasar.
Mendengar hal tersebut lanjut pelapor mendatangi TKP dan melihat pelaku memegang pisau sambil teriak-teriak. “Atas kejadian tersebut, pelapor melaporkannya ke Polsek Denut,” ucapnya.
Dia melanjutkan, berdasarkan laporan polisi tersebut, Opsnal Polsek Denpasar Utara dan Babin Tonja, dipimpin Kanit Reskrim Polsek Denut, opsnal Polsek Denpasar Utara mendatangi TKP tersebut.
Saat di TKP ternyata benar terjadi keributan dan pelaku membawa pisau. Selanjutnya pelaku dan beserta barang bukti pisau dibawa ke Polsek Denpasar Utara untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Pelaku mengakui perbuatannya membawa pisau ke TKP dan mengacungkan pisau memanggil untuk mengajak dan menantang berkelahi. Hal tersebut dilakukan karena tersinggung saat minum miras bersama masalah urunan beli miras. Kemudian pelaku diusir dari kos dan merasa dipukul oleh saksi. Pelaku mengakui datang kembali ke TKP setelah diusir pergi mengambil pisau di kos temannya Jalan Padma,” paparnya.
Sukadi menambahkan, adapun motif pelaku melakukan tindakan tersebut lantaran sakit hati karena dituduh menggelapkan uang untuk membeli minuman oleh korban. (bvn4)