bvn/sar
TOAST ARAK – Toast arak Bali menghiasi peringatan Hari Arak Bali ke-2 tahun 2024, Senin (29/1/2024) di kawasan GWK, Kuta Selatan, Badung.
MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –
Peringatan Hari Arak ke-2 tahun 2024 digelar di Garuda Wisnu Kencana (GWK), Kuta Selatan, Badung, Senin (29/1/2024). Acara yang dimeriahkan dengan Tari Kecak tersebut dihadiri Pj. Gubernur Bali yang diwakili Kadis Perindustrian dan Perdagangan Bali Wayan Jarta, Gubernur Bali periode 2018-2023 Wayan Koster, utusan bupati/walikota se-Bali, serta ratusan petani arak selaku produsen.
Pada acara yang diisi dengan toast minuman arak Bali tersebut, Wayan Koster selaku inisiator Pergub 1 tahun 2020 tentang tata kelola minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali menyatakan bersyukur hari ini, 29 Januari 2024 Hari Arak Bali dirayakan untuk kali ke-2. Peringatan ini, ujarnya, sebagai hari untuk mengenang lahirnya Pergub No.1 tahun 2020. “Hari ini dirayakan di Garuda Wisnu Kencana dan dihadiri oleh Pj. Gubernur yang diwakili Kadis Perindag Wayan Jarta,” ungkap Ketua DPD PDI Perjuangan Bali tersebut.
Wayan Koster tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada GWK dan Dewan Arak Bali serta para perajin termasuk industri arak Bali yang telah menjalankan pergub dengan baik dalam rangka meningkatkan aktivitas perekonomian. Perjuangan ini, menurutnya, masih harus ditingkatkan terus ke depan agar masyarakat Bali semakin tertib, disiplin dan menjadikan arak Bali ini sebagai satu bagian dari upaya untuk melestarikan warisan leluhur kita yang telah memberikan pengetahuan luar biasa dalam mengolah arak tradisional Bali.
Kecak warnai peringatan Hari Arak Bali.
Sekarang, tegasnya, arak Bali sudah mendapatkan pengakuan dari negara yaitu sebagai warisan budaya tak benda dan juga tercatat sebagai kekayaan intelektual. “Saya kira ini luar biasa, tinggal kita semua pemerintah bersama-sama dengan masyarakat terus memajukan ini sebagai perekonomian masyarakat,” katanya.
Ditanya mengenai keluhan terhadap melonjaknya cukai arak Bali dari Rp 80.000 per liter menjadi Rp 101.000 per liter, Wayan Koster menyatakan, kebijakan menaikkan cukai arak ini dinilai kurang mendukung ekosistem perkembangan arak Bali sebagai satu unsur dari produk minuman beralkohol Indonesia dan lokal Bali khususnya. “Kenaikan persentase tarif cukainya lebih tinggi lokal dibandingkan minuman impor. Ini kan tidak fair, tidak adil. Masak yang impor itu diberikan kenaikan tarif cukai lebih rendah dibandingkan dengan lokal,” katanya.
Menurut Koster, keberpihakan itu harus ditunjukkan kepada masyarakat kita di Indonesia, para pelaku usaha minuman alkohol di Bali. Saya kira untuk mendukung perekonomian lokal, ini harus kita dukung secara bersama-sama,” tegasnya.
Ditanya mengenai langkah jangka pendek yang dilakukan, Wayan Koster menyatakan akan membicarakannya dengan Dirjen Bea Cukai dan tentu saja pada saatnya nanti akan menyampaikan kepada Menteri Keuangan agar bisa disikapi. “Tentu ini harus disikapi bersama-sama dengan para pemangku kepentingan. Harus ada komitmen yang kuat untuk berpihak kepada produk lokal dalam negeri,” tegasnya.
Sebelumnya salah satu perajin arak dari Karangasem, Gede Artayasa memberikan testimoni bahwa dengan Pergub 1 Tahun 2020 tak lagi dikejar-kejar petugas. “Para perajin arak bisa berproduksi dengan tenang tanpa tekanan,” tegasnya.
Selain itu, ungkapnya, berkat Pergub 1 tahun 2020, produk arak Bali naik kelas. Produksi arak sudah mampu menembus bar, hotel dan bisa bersaing dengan minuman impor. “Nilainya pun menjadi lebih tinggi dan mampu memberikan nilai tambah bagi perajin arak,” tegasnya. (sar)